header_ads

Dinkes Targetkan Perda KTR Rampung Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) KTR mutlak diperlukan guna melindungi para perokok pasif yang terkena imbas langsung dari bahaya asap rokok. Selama ini kabupaten Bogor belum mengatur tentang tempat merokok, termasuk di kantor-kantor SKPD dan lembaga pendidikan.

Hal itu ditegaskan Kabid Promkes dan SDK, Sri Basuki Dwi Lestari, di sela-sela seminar bahaya rokok bagi pelajar SMA, di Ruang Serbaguna 2, kemarin. Dinas Kesehatan (Dinkes) menargetkan Kabupaten Bogor sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada 2013 mendatang.

“Dinkes Kabupaten Bogor secara terus menerus melakukan sosialisasi terkait bahaya merokok bagi kesehatan dan pentingnya pengaturan KTR. Kami juga menargetkan tiga tahun mendatang sudah mempunyai Perda KTR. Tahun 2011 adalah tahap sosialisasi, 2012 pemantapan dan 2013 realisasi,” katanya.

Perda KTR harus dikaji secara matang,di antaranya dengan memantapkan sosialisasi. Pasalnya, tanpa perencanaan, penerbitan perda tersebut hanya akan sia-sia dan tidak diimplementasikan.

Pihaknya juga mendesak Pemkab Bogor untuk memperketat penjualan rokok agar tidak bisa diakses anak di bawah umur.Pasalnya, berdasarkan penelitian Dinkes Jawa Barat (Jabar).

"Sebanyak 35,9 persen perokok memulai aktivitas merokoknya sejak umur 10-14 tahun, yakni usia SMP. Sedangkan umur 15-19 tahun atau usia SMA menempati posisi 39,6 persen.“Sisanya tersebar dari usia di bawah sepuluh tahun dan di atas 19 tahun,” tambahnya. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.