Pansus IV DPRD Kabupaten Bogor Setujui Pembagian Hasil Perangkat Desa Naik

Raperda Kenaikan bagian desa atas hasil pendapatan daerah rampung jadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor. Dalam Perda baru tersebut pembagian hasil untuk perangkat desa naik dari 10 persen ke 12 persen.
Perda tersebut telah disetujui seluruh fraksi di Panitia Khusus (Pansus) IV dan di sahkan oleh Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Adjat Sudrajad pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD KAbupaten Bogor, Kamis (17/11/2011).
Menurut ketua Pansus IV, pemungutan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kini menjadi wewenang pemerintah daerah. Sebelumnya, pembagian hasil yang bersumber dari keuangan daerah hanya 10 persen. Kini bagi hasil tersebut dinaikan menjadi 12 persen, dalam rangka mningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
“Seluruh Fraksi di Pansus IV telah sepakat dengan kenaikan ini, demi asas kebersamaan hal ini juga untuk meningkatkan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan aparatur desa juga meningkatkan semangat membangun desa”, papar Ketua Pansus IV.
Kemudian dalam pandangannya, Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) mengatakan, bahwa perubahan perda ini dianggap perlu guna mengakomodasi kewenangan baru mengenai pemungutan pajak dan retribusi yang kini dikelola pemerintah daerah. “Kita berani memulai ini mendahului Kabupaten lain di Indonesia karena kabupaten kita merupakan Pilot Project dalam pengelolaan pajak dan retribusi”, terang RY.
Lebih lanjut RY menjelaskan, penetapan 12 persen tersebut bukan tidak ada peningkatan. Pendapatan Asli Daerah kita kini berada di atas 700 miliar rupiah, jika Alokasi Dana Desa ikut dinaikan maka akan mengganggu belanja daerah. Selama ini, menurutnya bukan tidak pernah ada bantuan kepada desa. Ada bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat seperti Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bantuan tunjangan guru ngaji, ketua RT dan Rw per triwulan sebesar 300 ribu rupiah dan masih banyak bantuan lainnya.
Dalam paripurna penetapan empat raperda menjadi perda Kabupaten Bogor tersebut juga dibahas mengenai cadangan Dana Pemilihan Umumu (Pemilu) Bupati dan Wakil Bupati Bogor. Dalam raperda yang dibahas oleh pansus III tersebut telah disepakati semua fraksi, dana cadangan mencapai 93 miliar rupiah.
RY menanggapi dana cadangan tersebut diharapkan dapat memenuhi semua kebutuhan pemilukada di tahun 2013 nanti. Dan diharapkan pemilu tidak dilangsungkan sebanyak dua putaran karena lebih banyak mudaratnya. “Terbentuknya empat perda diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kinerja pemerintah daerah”, ungkap RY.(rdo)
Sumber: Kabupaten Bogor (17/11/2011)
Tidak ada komentar