SKPD Wajib Melayani Informasi Publik

Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor hari ini resmi ditutup oleh Staf Ahli Walikota Bogor Bidang Hukum dan Politik Rafinus Syukri. di Gedung Pelatihan Puslitbang Gizi dan Makanan, Jl. Dr. Semeru No. 63, Bogor, Jum’at (18/11/2011).
Diklat yang difasilitasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Jawa Barat diikuti 44 peserta yang terdiri dari Kasubag Perencanaan/Evaluasi dan Pelaporan, Kasubag Tata Usaha, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta Staf SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) telah menempuh Diklat selama 4 hari, (14-18/2011)
Walikota Diani Budiarto yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Rafinus Sukri, berharap dengan berakhirnya diklat ini, para peserta Diklat nantinya dapat terlibat aktif dalam menyusun LAKIP di tingkat masing-masing unit kerja.
“Data dan informasi tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh masing-masing SKPD untuk kepentingan menyusun LKPJ Walikota Bogor, LPPD Kota Bogor dan juga Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemda Kota Bogor tahun ini,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan akan informasi dan data yang diajukan oleh masyarakat wajib hukumnya untuk dipenuhi.
Rafinus pun berharap, dengan adanya pembekalan diklat ini, nantinya peserta bisa menyusun LAKIP dengan data-data dan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat.

Ke depannya, ia tidak ingin adanya data atau informasi yang saling berbeda atau bertentangan antara satu dokumen pelaporan dengan dokumen pelaporan lainnya. “Ketika masyarakat meminta informasi dan data tersebut, SKPD sudah siap dan mampu untuk dapat melayani permintaan tersebut,” kata Rafinus
Hal tersebut juga diamini oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor, Hj. Tri Lestari Soniyati selaku ketua panitia penyelenggara.
Menurutnya, bahwa diklat LAKIP ini diselenggarakan agar para peserta nantinya telah memiliki skill yang mumpuni untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kota hujan ini “Pembekalan ini agar SKPD siap sebagai media pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Tri. (eka)
“Data dan informasi tersebut nantinya dapat dipergunakan oleh masing-masing SKPD untuk kepentingan menyusun LKPJ Walikota Bogor, LPPD Kota Bogor dan juga Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemda Kota Bogor tahun ini,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, permintaan akan informasi dan data yang diajukan oleh masyarakat wajib hukumnya untuk dipenuhi.
Rafinus pun berharap, dengan adanya pembekalan diklat ini, nantinya peserta bisa menyusun LAKIP dengan data-data dan informasi yang akurat dan mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat.
Ke depannya, ia tidak ingin adanya data atau informasi yang saling berbeda atau bertentangan antara satu dokumen pelaporan dengan dokumen pelaporan lainnya. “Ketika masyarakat meminta informasi dan data tersebut, SKPD sudah siap dan mampu untuk dapat melayani permintaan tersebut,” kata Rafinus
Hal tersebut juga diamini oleh Kabid Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kota Bogor, Hj. Tri Lestari Soniyati selaku ketua panitia penyelenggara.
Menurutnya, bahwa diklat LAKIP ini diselenggarakan agar para peserta nantinya telah memiliki skill yang mumpuni untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah kota hujan ini “Pembekalan ini agar SKPD siap sebagai media pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Tri. (eka)
Sumber: Kta Bogor 18/11/2011
Tidak ada komentar