header_ads

Rencana TPBU Ditentang Warga Desa Cijeruk


CIJERUK - Warga Desa Palasari Rt 01 / 04 dan Desa Cijeruk Rt02/04 Kecamatan Cijeruk menolak keras lahan milik PT Danita yang rencananya akan dijadikan Tempat Pemakaman Umat Non Muslim.

Selain menolak untuk dijadikan pemakaman non muslim, warga juga khawatir  pada lahan tersebut didirikan tempat peribatan yang akhirnya merugikan masyarakat sekitar.

Sementara berdasarkan isi surat pernyataan dari PT Danita pada 2000 lalu, bahwa lahan yang berlokasi di Kampung Cijeruk Desa Palasari itu, akan dijadikan tempat pemakaman bukan umum (TPBU). Artinya pemakamam keluarga/jemaat (non komersil) dengan ketentuan, tidak akan mengadakan kegiatan peribadatan di lokasi tanah tersebut di atas selain daripada pemakaman sesuai dengan izin yang di proses, pada lahan seluas 4,7 hektar yang berdiri di dua desa yakni Desa Palasari dan Cijeruk.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan namanya ditulis menyebut, dirinya akan selalu memperhatikan dampak lingkungan dengan menjaga kebersihan, keindahan dan kesehatan (K3) di sekitar lokasi TPBU.

“Pemilik lahan juga mestinya selalu melibatkan warga sekitar dalam segala hal kegiatan sebagai tenaga kerja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Juga, apabila kemudian hari terjadi permasalahan maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat,’’ katanya, Senin (14/5/2012).

Sementara terhadap isi surat pernyataan dari PT Danita, warga menuding, bahwa PT Danita telah membohongi publik karena janjinya lahan pemakaman itu tidak akan dijadikan tempat periadatan. “Padahal, ada indikasi pada lahan tersebut akan ada tempat peribadatan. Masyarakat setempat mengaku sudah mengetahui inidikasi imi,” sebut sumber tersebut.

Selaku tokoh masyarakat, sebut sumber lagi, dirinya merasa kecolongan. Menurut dia, PT Danita  yang telah mendirikan bangunan gudang penyimpanan  barang, malah disinyalir malah untuk tempat peribatan.
“Maka dari itu  kami dan warga sekitar melakukan penolakan atas rencana pembangunan pemakaman, bila dilengkapi dengan sarana peribadatan bagi umat non muslim,’’ tukasnya.

Terkait permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Bogor dimintanya agar jangan tutup mata. “Warga umumnya minta, agar Pemkab Bogor jangan sampai  menunggu adanya kericuhan antar warga yang akan menlibatkan orang banyak,” pinta dia.

Oleh karenanya, ia juga berharap  surat perizinan lahan  yang sudah diajukan oleh PT Danita ke Pemkab Bogor untuk ditinjau ulang. “Bila perlu izin pembangunannya dihentikan,’’ pintanya.

Hal senada disampaikan salah seorang btokoh agama setempat yang juga tak mau ditulis namanya. Ia menyatakan menolak keras  keberadaan lahan milik PT Danita seluas 4,7 hektar yang akan dijadikan lahan kuburan non muslim itu.

’’Kampung saya tidak mau dikelilingi oleh kuburan. Pasalnya, akan dapat menjadi dampak negatif terhadap masyarakat. Kita juga khawatir  lahan itu menjadi lahan tidak produktif dan menghilangkan potensi ekonomi warga,” katanya.

Sisi lain, kata tokoh agama ini, masih ada lahan kuburan seluas 3,5 hektar yang masih dapat digunakan. “Kami heran. Kenapa kok tidak dimaksimalkan lahan perkuburan yang ada,” cetus dia.

Lantas ia juga meminta agar Pemkab Bogor mengantisipasi terjadinya konflik warga terkait pengembangan lahan milik PT Danita yang akan dijadikan kuburan. “Sebaiknya malah Pemkab Bogor menghentikan rencana pembangunan pekuburan bagi non muslim itu dan jangan memaksakan diri untuk mengeluarkan izinnya,’’ harap dan pintanya. (giz/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.