header_ads

Buruh Bersatu Desak Pemkab Naikkan UMK


CIBINONG - Ratusan Buruh yang tergabung dalam Forum Bogor Buruh Bersatu (FB Three) menentang keras perberlakuan sistem Outs Sourcing dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rendah. 

Mereka enyampaikan aspirasinya ke kantor Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, dengan pengawalan puluhan personil dari satuan tugas Polres Bogor, Senin (18/6/2012). 

Tak hanya itu, mereka melanjutkan aksi berorasi damai didepan kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor meneriakan yel - yel perjuangan nasib buruh. Sesaat kemudian Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Dadang Irfan didampingi Kepala bagian Pelayanan Sosial Kabupaten Bogor (Kabag Yansos), Ade Hasrat. mewakili Sekda menerima sejumlah perwakilan buruh diruang rapat kantor tersebut. 

"Kami tidak mentolelir kepada pengusaha mana pun untuk mempraktekan sisten Out Sourcing, termasuk pengupahan yang dianggap masih jauh dari kelayakan hidup normal," tutur Koordinator Aksi, Edi Iriawadi kepada berita bogor.

Pihaknya mendesak Pemkab Bogor segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Out Sourcing, perbaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2012 juga Badan Pengawas.

“Kami para buruh menuntut Pemkab Bogor untuk membuat Perda tentang Out Sourcing, perbaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2012 juga bentuk badan pengawas agar semua jelas dan tegas sehingga para pengusaha tidak sewenang-wenang, karena kami memberi kontribusi yang cukup besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dadang Irfan, menjelaskan tujuan dibentuknya bagian Kesra adalah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bogor, dan masyarakat yang menetap di Kabupaten Bogor, tugas bagian Kesra salah satunya untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat termasuk buruh dan itu merupakan Kebijakan Bupati Bogor.

“Mengenai  UMK kita akan panggil Dewan Pengupahan, jika ada perubahan kita akan kordinasikan kembali dengan FB Three, untuk Perda Out Sourching kita akan sesuaikan dengan Undang-Undang (UU), kita harus sesuai aturan, karena jika pun ada Perda Out Sourching harus tidak bertentangan dengan UU yang telah ada, sedangkan untuk badan pengawas kita akan panggil mereka untuk mengetahui kesulitan apa saja yang mereka hadapi selama ini,” Dadang Irfan dihadapan perwakilan buruh yang hadir.

Lebih lanjut Kepala bagian Pelayanan Sosial Kabupaten Bogor (Kabag Yansos), Ade Hasrat menambahkan, Pemkab Bogor akan menindak lanjuti tuntutan para buruh tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor, Badan Pengawas dan Dewan Pengupahan Daerah.

“Kami akan segera melaporkan hal ini kepada Bupati Bogor dan untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh, kami akan segera berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor, dan pihak terkait lainnya untuk menentukan upah yang layak, untuk tahun 2011 lalu peningkatan 11 % hasil Keputusan Bupati Bogor”, ujarnya. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.