Mahfud MD: Saat Ini Kasus Korupsi Ada Dimana-mana
OTDA – Otonomi Daerah yang diterapkan pemerintah pusat telah mendorong
terjadinya desentralisasi korupsi. Sehingga otonomi daerah menjadi identik
dengan desentralisasi korupsi.
"Sangat
disayangkan, korupsi sekarang tidak lagi terpusat, tetapi ada
dimana-mana," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat
memberikan ceramah ilmiah dalam acara "Haflah Akhirussanah" di Pondok
Pesantren Mlaten, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sabtu (16/6/2012).
Di hadapan
ratusan santri-santriwati dan undangan tersebut, Mahfud menyampaikan, bila
kedua persoalan penegakkan hukum serta pemberantasan korupsi masih stagnan,
maka kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial tidak akan pernah benar-benar terwujud.
“Meski dalam
agenda reformasi 1998 berhasil menggulingkan rezim Orde Baru yang dinilai parah
dalam soal korupsi. Namun bukan berarti saat ini Indonesia berhasil menuntaskan
atau bersih dari korupsi, namun justru saat ini bisa dikatakan lebih parah,”
kata Mahfud.
Mahfud
menjelaskan, di masa Orde Baru korupsi dilakukan setelah kebijakan dan
realisasi anggaran berjalan. Kondisinya berbeda dengan saat ini dimana
terhitung sejak perundang-undangan atau kebijakan pemerintah dibahas,
pada tahapan tersebut saja sudah menimbulkan korupsi. Kemudian ditambah lagi
dengan pada saat pelaksanaannya .
“Tentu bisa
dibayangkan, seperti apa dalam realisasinya, tinggal berapa anggaran yang
sampai pada sasaran,” kata Mahfud.
Mahfud
menambahkan, sampai saat ini pemberantasan korupsi masih terus diupayakan.
Persoalan justru muncul dari para penegak hukum itu sendiri yang sampai saat
ini masih didominasi orang-orang lama yang menjabat sejak masa Orde Baru.
Akibatnya, tiap kali ada upaya penindakan kasus korupsi, aparat penyidik
justru balik diteror oleh mereka yang hendak ditindak.
“Otonomi
daerah yang seharusnya menjadi jembatan menuju desentralisasi pembangunan
ternyata justru membuka peluang besar bagi terjadinya korupsi di
daerah-daerah,” tukas Mahfud.
Mahfud
merujuk pada jumlah kasus korupsi yang sampai saat ini tercatat melibatkan 240
lebih kepala daerah di seluruh Indonesia. "Kalau pada era orde baru yang
korupsi hanya orang-orang tertentu, tapi sekarang seolah semua bisa
korupsi."
(ar/rin/wan/als)

Tidak ada komentar