header_ads

Penyegelan Diskotik P'arunk Berlangsung Tertutup

PARUNG - Maraknya desakan warga yang meninginkan Hotel Transit P'arunk ditutup, akhirnya membawa angin segar. 


Pasalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Bogor berhasil menyegel basement hotel yang selama ini digunakan sebagai tempat dugem.


Namun eksekusi yang berlangsung Rabu pagi (11/7/2012) ini berlangsung tertutup atas permintaan pengelola hotel yang terletak di Jalan Raya Parung. Akibatnya, ratusan petugas gabungan dan wartawan sempat tertahan di pintu gerbang utama. 

Setelah petugas melakukan negoisasi, akhirnya pihak hotel hanya mengijinkan sejumlah petugas gabungan yang diperkenankan masuk ke lokasi, sedangkan wartawan dan Ormas Islam yang turut ingin menyaksikan jalannya eksekusi dari dekat tidak diijinkan masuk.

Kekecewaan diutarakan Rahmat Gunawan, Koordinator Aksi Ormas Islam gabungan Bogor. "Kami sangat kecewa atas tindakan pengelola hotel yang melarang Ormas dan Wartawan masuk ke lokasi. Ada apa ini, sementara preman-preman yang dikerahkan pihak hotel bisa bebas hilir mudik dilokasi," keluhnya.

Menurutnya masyarakat bogor sudah resah, aspirasi mulai dari kelompok perorangan, Rt/Rw, Organisasi Masyarakat (Ormas),  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sudah sering diterima pihak Pemkab maupun DPRD Kabupaten Bogor.

"Pengelola hotel tergolong membandel, sebab Dinas Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan (SP3) kepada manajemen hotel yang kerap dikunjungi para hidung belang, wanita tuna susila dan mucikarinya itu. Tapi, mereka tidak menggubrisnya. Nah saat ini baru terwujud penyegelan itu," jelasnya. 

Menurut dia, Pemkab harus konsisten mengawal Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 pasal 109 dan 112 tentang Bangunan Gedung, yakni setelah 14 hari penyegelan harus dicabut perijinannya lalu dibongkar. 


"Kami kawal terus perkembangannya jangan sampai lengah, apalagi saat ini menjelang bulan suci. Masyarakat sangat merespon dan mendukung langkah - langkah Pemkab secara moril. Bila perlu kami terjun langsung mengerahkan ribuan massa Ormas Islam," tegasnya..

Secara terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Dace Supriadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan untuk kali ketiga terhadap Jhony Wiryanto selaku Direktur atau Pimpinan Hotel P'arunk Wisata Sukses, terkait adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, yakni telah menyalahgunakan fungsi bangunan gedung yang beralamat di Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Menurutnya Surat Peringatan ketiga tertanggal 4 Juli 2012, setelah Surat Peringatan pertama dan kedua tertanggal 27 Juni 2012. Namun ketiga peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengelola PT. Hotel P'arunk Wisata Sukses.

Dalam surat peringatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor meminta agar Jhony Wiryanto selaku direktur agar menghentikan seluruh kegiatan diskotik, live music dan karaoke di dalam bangunan tersebut, karena tidak sesuai dengan Site Plant, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Ruang yang seharusnya dijadikan basement atau lahan parkir telah dialihfungsikan oleh pihak pengelola Hotel Transit Parunk menjadi tempat hiburan malam berupa diskotik, live music dan karaoke.

Satpol PP meminta agar pihak Hotel Transit Parunk mengembalikan fungsi bangunan (pembongkaran) yang seharusnya sebagai basement atau tempat parkir seluas 1.176 meter persegi. Area hotel yang memiliki luas 1.232 meter persegi itu diminta untuk mengembalikan fungsi lahan terbuka hijau yang selama ini dijadikan lahan parkir.

Saat dihubungi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Wasto, S.Hut, menanggapi antusias eksekusi yang dilakukan pihak Satpol PP tersebut perlu memperhatikan prosedur tetap. 

"Tindak lanjuti terus penanganannya, karena mayoritas warga Bogor menolak keberadaan praktik kemaksiatan di wilayahnya," jelasnya.



Kasus Video Porno Hotel P'arunk

Bupati Bogor Rachmat Yasin memerintahkan Sekda Kabupaten Bogor Hj Nurhayanti untuk menangani secara serius kasus pembuatan video porno di Hotel Transit P'arunk. Pasalnya, kejadian tersebut menimbulkan dampak buruk bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Saya telah memerintahkan Sekda untuk membentuk tim khusus menangani kasus ini. Kejadian ini sangat berdampak buruk untuk Kabupaten Bogor,” kata Rachmat Yasin.

Lebih lanjut Rachmat Yasin mengatakan, tim tersebut perlu dibentuk untuk mengetahui apakah kejadian di Hotel Transit P'arunk tersebut kerjasama dengan pengelola hotel atau terjadi di luar sepengetahuan hotel. “Kalau dalam pelaksanaan di lapangan ternyata ada keterlibatan pengelola hotel, maka ijin hotel Transit P'arunk harus dicabut,” tegas Rachmat Yasin.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Parung dalam operasi yang dilakukan di Hotel Transit P'arunk, menangkap empat orang yang sedang melakukan pembuatan video porno. Dua orang pemain dan dua perekam adegan syur itu pun kemudian diringkus petugas.

Mereka dijerat pasal 29 KUHP, pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Jeratan pun bisa ditambahkan kepada dua pelaku yang positif menggunakan narkoba, dengan undang-undang psikotropika. (als/ken)



Sembilan Dasar Tuntutan Warga


Warga anti kemaksiatan memiliki dasar dan fakta atas tuntutan penutupan Hotel Transit P'arunk, sebagaimana di lansir dari VOA.

Pertama, illegal. Seperti dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh, Dinas Parawisata hanya memberi izin pendirian bangunan hotel. Sementara izin mengadakan hiburan malam atau karaoke bagi Hotel Transit Parunk tidak ada izin sama sekali.

Kedua, tempat mesum atau prostitusi. Masyarakat sudah mengetahui, bahwa Hotel Transit Parunk menjadi ajang pesta mesum dan transaksi prostitusi. Bukti yang sangat menonjol adalah peristiwa 18 Mei 2010, dimana saat itu terdapat pria dan wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok (bukan suami-istri) tewas dalam kondisi berpelukan.

Ketiga, tempat pembuatan film porno. Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Kabupaten Bogor pada hari Ahad (11 Mei 2012) menggerebek empat pelaku pembuat video porno. Kejadian ini terjadi di kamar B41 Hotel Transit Parunk.


Keempat, tempat transaksi narkoba. Pada hari Ahad (11 Maret 2012), Polres Kabupaten Bogor melakukan razia narkoba di Hotel Transit Parung. Salah satu hasil penangkapan, pembuat video porno membawa ganja.

Kelima, tempat minum-minuman keras. Tak hanya narkoba yang beredar, minuma keras mudah didapatkan di Hotel Transit Parunk. Sangat nyata di depan mata, tamu Hotet Transit Parunk banyak yang pulang dalam keadaan mabuk.

Keenam, malam menjadi bising. Hotel Transit Parunk sudah dijadikan tempat hiburan malam, bahkan ada karaoke. Masyarakat sekitar yang sedang istirahat menjadi sangat terganggu dengan kebisingan yang luar biasa dari hotel tersebut.

Ketujuh, merusak generasi muda. Wanita-wanita muda banyak yang menjual diri di Hotel Transit Parunk. Fakta tak terbantahkan adalah salah satu pemain video porno tersebut adalah wanita muda yang siap dibayar Rp. 200.000 untuk tampil dalam adegan mesum.

Kedelapan, mencoreng dan melecehkan kaum muslimin. Nama Parung seringkali dikaitkan dengan perbuatan asusila. Hal ini tentu sangat mencoreng dan merendahkan masyarakat Parung yang malu memiliki julukan wilayah mesum. Apalagi difasilitasi dengan adanya Hotel Transit Parunk.

Kesembilan, melanggar syariat Islam. Islam sangat mengharamkan mendekati zina, apalagi perbuatan zina. Bahkan, harta hasil transaksi zina juga haram untuk digunakan. (admin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.