header_ads

Pertanggungjawaban APBD 2011 Disetujui


CIBINONG - Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah.


Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ini digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (24/7/2012).


Paripurna ini sebagai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Emmy Pernawati mengatakan, laporan anggaran tahun 2011 dimaksudkan untuk melaporkan pengeluaran anggaran belanja daerah yang ditandatangani Bupati dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Bogor. “Rapat Paripurna ini dimaksudkan untuk menyutujui Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2011”, ungkap Emmy.

Sementara itu, Menurut Bupati Bogor, APBD merupakan nyawa dari pembangunan dan juga harapan masyarakat, sekalipun APBD menjadi dokumen negara, hal itu boleh diakses dan diketahui oleh publik agar mereka bisa mengontrol realisasi APBD itu sendiri.

“Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik (UU KIP) No.14 tahun 2008 menjelaskan, APBD merupakan dokumen negara yang harus diketahui oleh publik, terbuka seluas-luasnya untuk diketahui oleh publik karena dokumen negara sama dengan dokumen publik”, jelasnya.

Dia menambahkan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus berpedoman pada prosedur legalitas formal yang berlaku dengan berpedoman pada kaidah penganggaran diantaranya pengelolaan,efisiensi dan efektifitas dari anggaran itu sendiri.

“SKPD jangan kucing-kucingan terkait anggaran, jangan ada lagi hal yang disembunyikan dan pembelanjaan berhak diketahui oleh masyarakat Kabupaten Bogor demi kepentingan publik”, imbaunya.

APBD yang maksimal, lanjut dia, akan berpotensi pada kinerja akuntabel sesuai dengan prinsip proporsional, penyusunan, pembahasan hingga pertanggungjawaban anggaran merupakan amanah sebagai komitmen kepatuhan kita pada peraturan yang dibuat Pemerintah Pusat maupun Peraturan Menteri yang harus kita taati.

“Saya ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah memusatkan pikiran dan perhatian secara sistematis dengan berbagai pertimbangan seksama dari segi pendapatan dan potensi daerah, berbagai saran serta masukan terkait pengelolaan APBD akan menjadi upaya perbaikan di tahun mendatang sesuai koridor yuridis untuk penuhi sistem normatif yang berlaku, persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2011 ini akan disampaikan pada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan Evaluasi”, tutur Bupati Bogor.
 
Kegiatan Rapat Paripurna Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2011, turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati Bogor, Karyawan Fathurachman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Nurhayanti, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Camat dan Para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. (*/adi).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.