Bupati Bogor Didesak Mundur Terkait Kasus Hambalang
CIBINONG - Pasca pernyataan Bupati Bogor yang mengaku didesak oleh Sekretaris Mendargi dan tidak menerima aliran dana satu rupiah pun akhirnya menuai aksi protes kalangan Mahasiswa Bogor.
Mahasiwa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KOPMA) Bogor akhirnya menggelar aksinya didepan Kantor Bupati Bogor, Jalan Tegar Beriman Cibinong. Hal ini terkait keterlibatan Bupati Bogor pada kasus Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (Sport Center) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Bogor.
Dalam aksinya, mereka menuntut Bupati Bogor Rahmat Yasin bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Bupati terkesan cuci tangan dalam kasus ini, dengan alasan ditekan oleh pemerintah pusat melalui Kemenpora untuk menandatangani site plan proyek P3SON Hambalang ini, Kami malu sebagai warga Bogor, pimpinanya tidak bersikap kastria,” teriak Farid, Koodinator Aksi, saat berorasi.
Menurut Farid, hasil audit BPK mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp 243,66 miliar yang disebabkan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, baik kelalaian maupun kesengajaan.
“Jelas audit BPK ini mengindikasikan terjadinya pelanggaran hukum oleh Bupati Bogor dan sejumlah pejabat Pemkab Bogor,” ujarnya. Merasa tak ditanggapi, mereka lalu mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bogor, karena dianggap ikut bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan bupati.
Tak hanya itu, Saeful Ashad usai berdemo mengatakan saat ini masyarakat Kabupaten Bogor bingung dalam kejelasan kasus Hambalang setelah tersangkutnya nama Bupati Bogor beserta pejabat tinggi setempat dalam Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK.
Penandatanganan siteplan telah melanggar berbagai aturan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Bupati 30 tahun 2009 tentang pedoman pengesahan masterplan, siteplan. Perda nomor 12 tahun 2009 tentang bangunan gedung.
Menurut Saeful Ashad semua pelanggaran itu harus diselidiki sampai tuntas, sedangkan kepada DPRD Kabupaten Bogor untuk menggunakan hak angket karena sebagai pengawasan seharusnya wakil rakyat melakukan tugas dan fungsinya.
"Dewan juga harus bertanggung jawab atas penandatangan itu, sehingga wakil rakyat harus mengajukan hak angket sebagai bentuk pertanggung jawaban," tegasnya. Namun aksi mereka ini juga tak ditanggapi anggota dewan membuat mahasiswa membakar ban bekas, namun dicegah puluhan aparat Polres Bogor dan petugas Satpol PP yang sudah bersiaga.
Bupati Didesak Mundur
Sebelumnya aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten (Kabupaten) Bogor, Senin (5/11/2012). Mereka menuntut Bupati Bogor Rahmat Yasin untuk mundur dari jabatannya karena keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Dalam aksi itu, sejumlah petugas Satpol PP menghalangi jalannya demonstrasi mahasiswa yang berakhir ricuh saat saat mahasiswa yang memaksa masuk ke dalam gedung DPRD Kabupaten Bogor. DPRD Kabupaten Bogor diminta melakukan fungsi sebagai controlling untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang Bupati Bogor dalam kasus Hambalang.
Para mahasiswa juga membakar foto-foto Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Menpora Andi Malarangeng. Dalam orasinya, para mahasiswa ini memuntut KPK memeriksa Bupati Bogor Rachmat Yasin dan menangkap semua pejabat yang terlibat dalam kasus Hambalang. (*/als)
Tidak ada komentar