Raperda CSR Masih Dibahas DPRD
CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Nantinya Perda ini diperlukan tidak saja untuk menjawab adanya perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR, tetapi juga untuk menjawab masih adanya ketidakjelasan mengenai penyaluran CSR.
Informasi ini dikemukakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Romly kepada PAKAR, di Cibinong.
“Dalam beberapa hari kedepan Rancangan Perda (Ranperda) tentang CSR ini akan kami bahas di DPRD untuk di-perdakan,” kata Muhamad Romly.
Menurut dia, ranperda tersebut sangat dibutuhkan untuk memberikan warning kepada para pengusaha yang selama ini kurang memperhatikan lingkungan sekitar yang seharusnya menjadi tanggung jawab setiap perusahaan. “Ini akan jadi warning, karena dalam raperda tersebut akan diatur secara pasti tentang sanksi bagi perusahaan yang tidak perduli CSR,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selama ini, lanjut dia, sering tersiar kabar dan keluhan masyarakat terkait kurang perhatiannya perusahaan kepada lingkungan. Padahal CSR sudah diatur dalam undang undang.
“Undang-undang tentang CSR tertuang dalam UU PT No. 40 tahun 2007 pasal 74 ayat 1, yang mengatur, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan lingkungannya. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Romly menambahkan, peraturan lain yang menyentuh CSR adalah UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada pasal 15 (b) dinyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dengan adanya raperda, diharapkan akan meningkatkan kepedulian perusahaan kepada lingkungan sekitar, sehingga akan terjalin keharmonisan antara pengusaha dengan warga sekitar.
“Jika perusahaan memiliki perhatian kepada warga sekitar, saya yakin, hubungan antara perusahaan dengan warga akan lebih harmonis,” ujar Romly lagi.
Salah satu yang disorot Romly adalah CSR pengembang perumahan. “Banyak pengembang perumahan di Kabupaten Bogor yang belum menyerahkan program CSR. Ini yang memicu wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Bogor mengambil sikap dengan mengusulkan Ranperda CSR. Sebab, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 1987, dinyatakan, perusahaan pengembang wajib menyerahkan fasos-fasum sebagai bagian dari CSR kepada pemerintah daerah dengan proporsi sebesar 40 persen dari luas lahan yang akan dijadikan hunian.
Fasos-fasum dimaksud antara lain adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, drainase, tempat pembuangan sampah, rekreasi dan olahraga, pemakaman, pertamanan, ruang terbuka hijau, sarana parkir, jaringan listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran dan sarana penerangan jalan umum.(ujg/als)
Tidak ada komentar