header_ads

Sosialisasi HAKI Bagi IKM

KOTA - Pelaku IKM perlu harus dilindungi dan memperoleh perlindungan hukum.    

Sejumlah pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Bogor diberikan sosialisasi penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)

Peserta terdiri dari para pelaku IKM bidang usaha industri makanan, minuman, kerajinan dan alas kaki. Sosialisasi dibuka  Sekretaris Daerah Kota Bogor Aim Halim Hermana mewakili Walikota Bogor di Gedung Graha Pool Jalan Merdeka, Senin (27/5/2013).

Dalam sambutannya Walikota Bogor Diani Budiarto disampaikan Sekdakot Aim Halim Hermana memandang perlunya sosialisasi HAKI yang ditunjukan kepada para pelaku IKM, karena hak kekayaan intelektual relatif masih perlu dipahami lebih jauh dan lebih utuh oleh para pelaku IKM.

Pelaku usaha IKM belum terlindungi oleh hukum, lanjutnya, khususnya karya-karya intelektual yang sesungguhnya menjadi hak milik saudara-saudara. Buktinya kecendrungan pelanggaran masih sering terjadi yang dapat merugikan masa depan kegiatan usaha IKM.

Diungkapkan, pelanggaran HAKI harus dilawan dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap setiap hak kekayaan intelektual dan perlindungan hukum dapat diberikan apabila para pemilik HAKI sudah mengerti dan mau mengurusi masalah perlindungan hukum tersebut.

Dijelaskan, beberapa jenis HAKI antara lain adalah seperti desain industri, rahasia dagang, merek, paten dan hak cipta serta perlindungan varietas tanaman. Karya-karya intelektual seperti itu biasanya banyak lahir dikalangan pelaku IKM dan dimiliki para pelaku IKM, namun sering kali terabaikan.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Bogor Bambang Budianto melaporkan, sosialisasi hak kekayaan intelektual ini adalah bagian dari kegiatan penerapan HAKI pada program pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif, usaha kecil dan menengah untuk meningkatkan kualitas produk sesuai standardisasi.

Kegiatan sosialisasi untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada pelaku usaha industri karena umumnya belum banyak mengenal dan mengetahui, sehingga kepedulian dalam penerapan HAKI relatif masih terbatas.

Dalam sosialisasi HAKI tersebut disampaikan materi-materi seperti bagaimana perlindungan, pedaftaran, dan penyelesaian kasus untuk hak cipta, merk, paten, rahasiah dagang dan desain industri .(eka)






Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com






Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.