Sosialisasi Peraturan Pertanahan Kota
KOTA - Peliknya Persoalan Pertanahan Diduga Aparat Kurang Mengusai Aturan.
Aparat Pemerintah Kota Bogor sering dihadapkan dengan persoalan pertanahan yang sangat pelik.
Penyebabnya, karena lemahnya aparatur menguasai dan memahami peraturan tentang pertanahan.
Hal ini diakui Walikota Bogor Diani Budiarto dalam sambutanya disampaikan Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kota Bogor Ade Syarief Hidayat sosialisasi peraturan pertanahan Kota Bogor tahun 2013 di Gedung Balai Binarum Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Senin (27/5/2013).
Tak hanya aparatur pemerintah, lanjut walikota, masyarakat umum pun rata-rata kurang mengusai peraturan peratanahan bahkan ada diantara mereka yang buta hukum. Dalam keterbatasan pengetahuan tentang hukum itulah, maka setiap permasalahan tanah bisa menjadi berlarut-larut, “ kata walikota.
Apalagi pada kenyataanya, sambung walikota, didalam masalah pertanahan bisa muncul begitu banyak pihak dengan kepentingan-kepentingannya masing-masing. Juga karena masalah tanah erat kaitannya dengan kepentingan ekonomi dari semua pihak yang terlibat didalam masalah.
Penyebabnya, karena lemahnya aparatur menguasai dan memahami peraturan tentang pertanahan.
Hal ini diakui Walikota Bogor Diani Budiarto dalam sambutanya disampaikan Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kota Bogor Ade Syarief Hidayat sosialisasi peraturan pertanahan Kota Bogor tahun 2013 di Gedung Balai Binarum Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, Senin (27/5/2013).
Tak hanya aparatur pemerintah, lanjut walikota, masyarakat umum pun rata-rata kurang mengusai peraturan peratanahan bahkan ada diantara mereka yang buta hukum. Dalam keterbatasan pengetahuan tentang hukum itulah, maka setiap permasalahan tanah bisa menjadi berlarut-larut, “ kata walikota.
Apalagi pada kenyataanya, sambung walikota, didalam masalah pertanahan bisa muncul begitu banyak pihak dengan kepentingan-kepentingannya masing-masing. Juga karena masalah tanah erat kaitannya dengan kepentingan ekonomi dari semua pihak yang terlibat didalam masalah.
Menurutnya, kondisi ini sering kali membuat kegiatan pembangunan menjadi terhambat dan target-target pembangunan menjadi sulit dicapai. Bahkan pada beberapa kasus, kegiatan pembangunan seperti pembuatan jalan atau bangunan jadi terbengkalai akibat lahannya masih dalam sengketa.
Kenyataan seperti itulah yang antara lain kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang disertai dengan perauran Presiden RI Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pada dasarnya, jelas walikota Undang-Undang tersebut memuat beberapa aturan yang diharapkan bisa menjadi pijakan bagi aparat untuk mengatasi kebutuhan masalah pengadaan tanah, antara lain oleh akibat tidak mendapat dukungan masyarakat pemilik lahan atau oleh akibat lainnya.
Kenyataan seperti itulah yang antara lain kemudian mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang disertai dengan perauran Presiden RI Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pada dasarnya, jelas walikota Undang-Undang tersebut memuat beberapa aturan yang diharapkan bisa menjadi pijakan bagi aparat untuk mengatasi kebutuhan masalah pengadaan tanah, antara lain oleh akibat tidak mendapat dukungan masyarakat pemilik lahan atau oleh akibat lainnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakot Bogor Loeloe Safei, selaku ketua penyelenggara kegiatan sosialisasi mengatakan, sosialisasi diikuti oleh 227 peserta meliputi para Kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, para Camat dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, para Lurah dan Kasi Pemerintahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban pada Kelurahan se-Kota Bogor
Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan wawasan mengenai peraturan pertanahan bagi para aparatur, dan mewujudkan tertib administrasi dibidang pertanahan di Kota Bogor. (eka)
Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan wawasan mengenai peraturan pertanahan bagi para aparatur, dan mewujudkan tertib administrasi dibidang pertanahan di Kota Bogor. (eka)
Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar