header_ads

Kenali Modus Kejahatan Korupsi

Banyak modus dijadikan celah bagi pegawai melakukan korupsi.
 

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana, SH, SE, MH mengungkapkan, hasil kajian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK ada tiga alasan seseorang melalukan tindak pidana korupsi, yaitu terpaksa, memaksa dan dipaksa.

“Pertama, seseorang terpaksa melakukan korupsi karena ingin memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari yang tidak tercukupi oleh gajinya yang rendah,” katanya saat acara Pembekalan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang 45 Nomor 121 Kota Bandung, Jum’at (23/8/2013).

Alasan memaksa, lanjutnya, seseorang melakukan tindak pidana korupsi karena adanya sifat keserakahan untuk bisa hidup secara berlebihan atau bermewah-mewahan. Sedangkan alasan yang ketiga adalah karena dipaksa, yaitu terjadinya pertemuan antara niat dan kesempatan. Kesempatan tercipta karena kelemahan sistem dan peraturan.

Menurut Chatarina ada sejumlah modus korupsi yang biasa terjadi di berbagai lembaga, termasuk di lembaga KPU. Diantaranya, modus pemotongan biaya transport, sewa mobil dinas dialihkan menjadi membeli, pertanggung jawaban fiktif biaya ATK, biaya hotel dan perjalanan dinas.

“Tindak pidana korupsi adalah termasuk tindak kejahatan luar biasa dan baru kadaluarsa 18 tahun kemudian. Oleh karena itu, kalau hidup ingin tenang, maka jangan melakukan korupsi,” tegasnya.

Untuk mencegah agar tindak pidana korupsi tidak terjadi, menurut Chatarina, ada lima upaya. Yaitu, lakukan perbaikan sistem penganggaran, mekanisme pertanggungjawabannya yang akuntabel, peningkatan mutu pelaporan keuangan, menjalankan tupoksi dengan mendasarkan pada ketentuan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) dan optimalisasi atau penguatan pengawasan.
(nl/cr)






Editor: MICHELLE
Email: redaksiberitabogor@gmail.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.