header_ads

Pembekalan Regulasi Pemilu Bagi Aparatur

KOTA - Kesbangpol perkaya wawasan para aparatur tentang regulasi yang mengatur tentang pemilu. 

Menjelang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor yang akan dimulai 28 Agustus 2013, Pemerintah Kota Bogor melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengumpulkan aparat wilayah, di Graha Pool Jalan Merdeka Kota Bogor, Senin (26/8/2013)

Sejumlah aparat wilayah yang terdiri dari para kepala seksi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bogor, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita, dan tokoh lintas agama se-Kota Bogor untuk diberikan sosialisasi tentang pemahaman tentang tahapan pelaksanaan pemilihan Daerah Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013

Kepala Kantor Kesbangpol Aep Saefudin yang disampaikan melalui Kepala Seksi pembinaan politik pada kantor Kesbangpol Kota Bogor Rustandi menjelaskan sosialisasi yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 26 sampai 27 Agustus 2013

Tujuannya, kata Rustandi,  untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi aparatur diwilayah dan masyarakat tentang regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum. Khusunya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013, serta tahapan-tahapan pelaksanaannya.  Selain itu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013, “ kata Rustandi.

Walikota Diani Budiarto dalam sambutan disampaikan Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan Hendi Iskandar  mengatakan, sosialisasi kepada berbagai pihak, terutama kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta para aparatur di wilayah amat penting untuk membangun untuk menyamakan persepsi tentang berbagai aspek penyelenggaraan pemilu dimaksud.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada bulan februari tahun 2013 sudah mengeluarkan keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bogor tahun 2013.

Diharapkan, aparatur wilayah bisa mengetahui dan memahami berbagai aspek dalam penyelenggaraan pemilu seperti tugas dan fungsi lembaga-lembaga yang terkait khususnya KPU dan Panwaslu. Juga perlu dikuasai  dan dipahami dengan baik pengetahuan tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, antara lain seperti tentang ketentuan sanksi pidana dalam penyelenggaraan pemilu, “ kata walikota.

Diingatkan, aparatur wilayah bisa membangun sikap dan perilaku sebagai aparat pemerintah yang profesional, yang tidak terseret pada arus pertarungan atau terlibat pada perjuangan kepentingan masing-masing kontestan pemilu.

“Bagaimana pun, aparatur pemerintah perlu ikut mengawasi dan sekaligus bersikap tegas agar prinsip-prinsip keterbukaan, kejujuran, keadilan dan efisiensi bisa terjabarkan didalam setiap tahapan proses penyelenggaraan pemilu,  supaya dengan begitu azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, demokratis, jujur dan adil bisa benar-benar terwujud, “pungkasnya. (obi)






Editor: Robbi Al Amin

Email: redaksiberitabogor@gmail.com



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.