header_ads

Delapan Jalan Propinsi Di Kota Bogor


Gubernur Jawa Barat Ahmad Hermayan menetapkan sedikitnya 8 titik ruas jalan atau sepanjang 8989 km di Kota Bogor, rencananya akan dijadikan sebagai status jalan Propinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 620/kep1530-admrek/2011 yang ditetapkan tanggal 14 November 2011 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut status jalan Propinsi.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan, Satia Mulya mengatakan, dari total 8 titik ruas jalan yang akan dijadikan sebagai jalan propinsi meliputi, Jalan Siliwangi sepanjang 0.225 km, Jalan Lawang Gintung sepanjang 1.004 km, Jalan Pahlawan sepanjang 2.140 km, Jalan R. Shaleh Syarief Bustaman (Empang-red) sepanjang 0.250 km, Jalan Ir. H. Juanda sepanjang 1.771 km, Jalan Jendral Sudirman sepanjang 1.303 km, Jalan Pemuda sepanjang 1.309 km, dan Jalan Kebon Pedes sepanjang 0.987 km.

“Sebelumnya Kota Bogor sudah masuk 2 titk ruas jalan seperti di Jalan Ir. H. Juanda dan Jendral Sudirman, artinya ke depannya, Kota Bogor mendapat 6 titik ruas tambahan,” tutur Satia kepada KabarPublik, saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2012).

Sementara kedua titik ruas jalan yang sebelumnya pernah masuk ke dalam status jalan Propinsi Jawa Barat, seperti yang diungkap Satia, tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 620/kep294-saret/2007. “Keputusan itu dicabut dan diganti dengan keputusan Gubernur yang baru,” katanya.

Menurutnya, setelah terealisasinya perencanaan sejumalah titik ruas jalan propinsi tersebut, pihaknya hanya dibebankan masalah perawatan. ”Bina Marga Kota Bogor Cuma mengatasi perawatan jalan saja, kendala biaya pastinya akan dianggarkan Bina Marga Pusat,” katanya. (str)





Sumber: Kabar Publik 10/1/2012

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.