header_ads

Jabar Bentuk Satgas Lingkungan Hidup

BERITA BOGOR - Guna atasi sejumlah persoalan lingkungan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bentuk tim khusus Satuan Tugas. 

Tim Khusus Satgas Lingkungan Hidup akan bertugas menangani permasalahan lingkungan namun juga akan mengawasinya hingga diproses secara hukum bagi para perusak lingkungan. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pembentukan satgas ini mendesak untuk segera dilakukan karena semakin meluasnya kerusakan lingkungan yang terjadi di Jawa Barat.

“Insya Allah, dalam waktu dua minggu kita sudah bentuk Satgas ini dan sekaligus bagaimana Kepgubnya, sehingga langsung bisa operasional karena sudah mendesak sekali keadaannya dan sudah sangat meluas kerusakannya, sehingga penanganan dan penertibannya memang membutuhkan sebuah tim yang juga melibatkan berbagai instansi terkait”, ujar Deddy Mizwar usai rapat pembahasan konsep dari Satgas bersama Kepala BPLHD dan Kepala Dinas Perhungan Jawa Barat, serta perwakilan OPD terkait di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Bandung pada Jumat (31/10/2014).

Menurut Deddy, Satgas ini juga akan langsung melibatkan aparat TNI serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian Daerah dan Kejaksaan untuk menyelesaikannya hingga ke ranah hukum. Pembentukan satgas ini bertujuan tidak hanya menangani sejumlah pertambangan illegal, namun pula mencakup masalah industri pencemar lingkugan hingga masalah kehutanan.

Dirinya berharap dengan adanya tim khusus ini akan memberikan efek pada tiga hal. Pertama, agar para pihak terkait usaha pertambangan dapat menahan diri dalam menjalankan aktifitas tambangnnya, terutama tambang ilegal. Kedua, perlunya kejelasan mengenai pendirian bangunan atau perijinan usahanya, sehingga tim ini akan menelusuri perijinan yang dikeluarkan, serta mengkaji penerapan praktek pengelolaan pertambangan atau good mining practice-nya. Ketiga, khususnya bagi indutsri agar dapat menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau Ipal yang memadai.

“Dari mulai penyidikan sampai penuntutan itu transparan oleh seluruh pihak, sehingga tidak saling menyalahkan, seperti mungkin bentuk penyidikannya yang keliru atau mungkin dianggap oleh Jaksa tidak memenuhi syarat untuk menuntut dan segala macam. Jadi dengan Satgas ini setiap persoalan dan permasalahan bisa dilakukan check and balance dari berbagai pihak atau instansi terkait. Jadi jangan ada dusta diantara kita, tidak ada fitnah”, tutup Deddy. (red)


Diberdayakan oleh Blogger.