UU No.24 Tahun 2013
BERITA BOGOR - Pelaku pemalsuan dokumen kependudukan, sesuai UU No.24/2013 dikenakan tindakan pidana penjara.
Adanya dokumen asli tapi palsu (aspal) yang dilampirkan pemohon yang berasal dari warga setempat maupun pendatang dalam mengurus permohonan identitas kependudukan maupun catatan sipil dewasa ini mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor gencar melakukan sosialisasi Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tertib Administrasi Kependudukan.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Dokumentasi dan Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, H. Muslim, kepada Berita Bogor. "Kami pernah menemukan adanya lampiran surat - surat pendukung yang dipalsukan oleh pemohon, seperti surat pengantar dari daerah asal dan lain - lain. Oleh karenanya kami perlu sampaikan melalui berbagai kesempatan tentang adanya tertib administrasi kependudukan," katanya, Jum'at (12/12/2014).
Menurutnya dalam undang - undang tersebut menyebutkan bahwa pengurusan dokumen kependudukan yang benar harus melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dapat berkonsultasi dengan Kasi Pemerintahan masing - masing Kecamatan. "Sebab ada oknum yang tidak bertanggung jawab menawarkan jasa di Desa maupun Kelurahan dengan biaya besar. Hal ini sudah ditemukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor berupa KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Pindah / Datang yang dipalsukan," tambahnya.
Dirinya berharap masyarakat lebih berhati - hati dalam pengurusan dokumen kependudukan. Pelaku pemalsuan, sesuai Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013 dapat dikenakan tindakan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
"Apabila masyarakat akan melegalisir akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor harus menunjukkan akta kelahiran aslinya, bila tidak menunjukkan aslinya maka terpaksa tidak dapat dilayani," pesannya. (Rilis)
1/12/2014
30/12/2014
