Kinerja Dinas Koperasi Dan UKM Kabupaten Bogor
UPAYA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
DALAM MEWUJUDKAN KABUPATEN BOGOR
MENJADI KABUPATEN TERMAJU DI INDONESIA
. MENJADI KABUPATEN TERMAJU DI INDONESIA
PUBLIKASI KINERJA 2017
DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
KABUPATEN
BOGOR
Visi Dan Misi Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Sesuai dengan Visi Kabupaten Bogor yang
tercantum di dalam Rancangan RPJMD kabupaten Bogor tahun 2013-2018 adalah ” Menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia”.Dalam
rangka mendukung Visi Kabupaten Bogor dan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsi serta masukan-masukan dari stakeholders, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Bogor menetapkan Visi “Terwujudnya Koperasi, Usaha Mikro Kecil
dan Menengah Kabupaten Bogor Termaju Dalam Pelayanan untuk Meningkatkan Daya
Saing Dengan Mengutamakan Kualitas dan Kuantitas”
Visi ini
dimaksudkan mewujudkan pengembangan dan penumbuhan usaha dibidang Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil
dan Menengah yang berdaya saing, terutama melalui peningkatan kualitas sumber
daya manusianya sehingga Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
Kabupaten Bogor menjadi terunggul di Indonesia sebagai upaya yang dilakukan dalam
mewujudkan
visi Kabupaten Bogor.
Sedangkan
Misi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor ada 5 (Lima) misi yaitu :
1. Meningkatkan Profesionalisme Aparatur
yang didukung dengan peningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
2.
Meningkatkan kelembagaan Koperasi,
UMKM;
3.
Meningkatkan kualitas SDM pelaku usaha
Koperasi UMKM;
4.
Meningkatkan produktivitas usaha
Koperasi, UMKM;
5.
Meningkatkan permodalan usaha
Koperasi, UMKM.
Tak hanya
itu menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor, Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor juga mempunyai Strategi dan
kebijakan dalam mencapai tujuan sasaran
dari visi misi tersebut yaitu “Memberdayakan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah”.
Dalam
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah, Dinas
Koperasi UKM memiliki arah kebijakan yang menekan pada tiga hal yaitu
peningkatan kemampuuan ekonomi masyarakat melalui peningkatan Koperasi dan UKM
yang mandiri dan profesional, Peningkatan daya saing koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, dan prkuatan
kelembagaan dan usaha kapasitas sumber daya manusia koperasi, usaha mikro,
kecil dan menengah, pembiayaan dan pengembangan peluang pasar bagi produk KUMKM.
Dalam upaya
mewujudkan strategi dan arah kebijakan tersebut, tahun 2017 Dinas Koperasi UKM Kabupaten Bogor dituangkan
dalam program dan kegiatan yang terdiri dari 14 program, 94 kegiatan yang dilaksanakan oleh tiga
bidang dan sekretariat jelas Kepala Dinas Koperasi UKM Ronny Sukmana.
Adapun struktur organisasi Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten Bogor sesuai Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 sebagai berikut :
Rincian
program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh bidang-bidang sebagai berikut :
Bidang Kelembagaan dan Pengawasan ada 5 (lima) program yaitu :
- Program Peningkatan Kualitas
Kelembagaan Koperasi terdiri
dari 2 kegiatan, yaitu :
a.
Penilaian Kesehatan KSP dan USP Koperasi dan
b.
Bimtek Kesehatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
- Program Penataan Koperasi terdiri dari 1 kegiatan, yaitu :
a.
Verifikasi Proses perizinan pembukaan
kantor cabang dan cabang pembantu
- Program Pemeriksaan
dan Pengawasan Koperasi terdiri
dari 3 kegiatan, yaitu :
a.
Pembinaan dan Pengawasan Koperasi,
b.
Penerapan Sanksi dan proses pembubaran,
c.
Pemantauan dan Pemeriksaan KSP/USP
Koperasi.
- Program Pemberdayaan Koperasi terdiri dari 10 kegiatan, yaitu :
a.
Pemeringkatan Koperasi dan Penghargaan Koperasi
berprestasi,
b.
Forum Konsultasi Pengembangan dan Kebijakan
Koperasi,
c.
Revitalisasi Dan Penguatan
Kelembagaan Koperasi Syariah,
d.
Penyelenggaraan Hari Jadi
Koperasi,
e.
Advokasi dan Pembinaan
Teknik Koperasi,
f.
Verifikasi Data Keragaan
Koperasi,
g.
Updating data koperasi
berbasis IT,
h.
Gemaskop (Gerakan
Masyarakat Sadar Koperasi),
i.
Penyuluhan Koperasi,
j.
Penyusunan Raperda tentang
Pemberdayaan Koperasi dan UKM,
- Program Penataan Usaha Koperasi Simpan
Pinjam / USP terdiri
dari 2 kegiatan, yaitu :
a.
Pemberdayaan Kelembagaan Koperasi,
b.
Verifikasi Proses Perijinan Pembukaan
Kantor Cabang dan Cabang Pembantu.
Bidang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi ada 2 Program yaitu :
- Program Peningkatan SDM Koperasi terdiri dari 8 kegiatan, yaitu :
a.
Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Pengelola
/ Manajer KSP/USP Koperasi,
b.
Pelatihan Pengawas
Koperasi,
c.
Pelatihan Manajemen
Pengelolaan Koperasi / KUD,
d.
Pelatihan Akuntansi
Koperasi,
e.
Pelatihan Perkoperasian
Bagi Organisasi Pemuda, Siswa Siswi Slta, Kader Pembina Koperasi, Majelis
Taklim/tokoh Masyarakat
f.
Pelatihan Daya dukung
Perangkat Desa berbasis Koperasi,
g.
Pelatihan Akuntansi
Koperasi Musrembang,
h.
Pelatihan Pengawas
Koperasi Musrenbang,
- Program Pemberdayaan Koperasi terdiri dari 8 kegiatan, yaitu :
a.
Pemantauan Dana Pemerintah Dan Pembinaan Bagi
Koperasi,
b.
Peningkatan dan Pengembangan Kerjasama
Usaha Koperasi,
c.
Pengembangan Usaha Koperasi Pada Komoditi Unggulan,
d.
Pembinaan Koperasi di Lokasi P2WKSS.
- Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil
Menengah yang Kondusif, terdiri dari 6 kegiatan, yaitu :
a.
Pelatihan Diversifikasi Usaha Bagi
UMKM,
b.
Pelatihan Peningklatan SDM Logam,
c.
Peningkatan Kemampuan UMKM Dalam
Penyusunan Kelayakan Usaha,
d.
Pembinaan dan Pengawasan
UKM Berprestasi,
e.
Pendataan UMKM dan
f.
Penerapan Kebijakan UMKM.
- Program
Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah,
terdiri dari 10 kegiatan, yaitu :
a.
Penyelenggaraan Pelatihan Manjemen
Kewirausahan Rancabungur,
b.
Pelatihan Manajemen dan Kewirausahaan
Gunung Sindur,
c.
Pelatihan Manajemen dan Kewirausahaan
Cigombong,
d.
Peningkatan Kemitraan Investasi UMKM
Dengan Dunia Usaha,
e.
Pelatihan Manajemen dan Kewirausahaan,
f.
Pemantauan Dana Pemerintah dan Lembaga
Keuangan Lainnya Serta Pembinaan UMKM,
g.
Pelatihan Manajemen Kewirausahaan pada
Sentra Komoditi Unggulan,
h.
Pembentukan (Pilot Project)
Kampung/Desa Wirausaha,
i.
Pembinaan Legalitas dan Sertifikasi
Produk UMKM,
j.
AksesPermodalan UMKM,
- Program
Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah, terdiri dari 8 kegiatan, yaitu :
a.
Forum Komunikasi UMKM Kecamatan,
b.
Pelatihan Strategi Pemasaran Produk
Masyarakat,
c.
Penumbuhan Wirausaha Baru,
d.
Penyelenggaraan Promosi Produk Usaha
Mikro Kecil Menengah,
e.
Feasibility Study Pembangunan Rest
Area Ruas Leuwiliang dan Jasinga,
f.
Feasibility Study Pembangunan Rest
Area Ruas Leuwiliang dan Jasinga,
g.
Feasibility Study Pembangunan Rest
Area Ruas Kemang dan Parung,
h.
Pengadaan Lahan Rest Area Ruas Jonggol
dan Cariu.







