header_ads

Takut Kalah, Tim Aher Pantek Baliho Di Halaman Kantor Bupati Bogor

CIBINONG- Kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor masih terngiang pesan Bupati Bogor untuk tetap menjaga netralitas pada pilkada, pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Bahkan, sanksi sudah disiapkan berupa peringatan lisan, tertulis, penurunan gaji bahkan sampai pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Namun, pembiaran baligo raksasa bergambar pasangan Cagub Aher dilokasi halaman upacara kantor Bupati Bogor sangat disesalkan berbagai kalangan, Terlebih masa kampanye belum dimulai secara resmi.

Sementara seorang PNS Pemkab Bogor yang minta namanya tidak diekspos membenarkan adanya perintah Bupati Bogor kepada para PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada maupun Pemilu. 

Mengenai baligo cagub, katanya, saya tidak mau komentar, dan orang awam sekalipun tidak akan mau pilih bila cara kampanye melanggar, apalagi dia kan gubernur yang mau nyalonin lagi. "Takut kalah barangkali, kang. Makanya dipasang gede - gede disarang Bupati," celetuk rekan kerjanya sembari tertawa.

Terpisah, Direktur Lembaga Kajian Strategis Bogor Raya, Roni Syahputra menyesalkan pembiaran baligo Cagub dilokasi fasilitas negara, yakni halaman perkantoran Pemkab Bogor. "Kesannya vulgar, dan tidak dibenarkan, apalagi Aher sebagai incumbent seharusnya mengerti pelanggaran itu. Tapi, seperti ada unsur kesengajaan kesannya," imbuhnya, Jum'at (11/1/2013)

Menurutnya, perbuatan itu sangat tidak mendidik masyarakat, sama halnya dengan perbuatan arogansi politik yang melanggar aturan Pilkada Jabar. Banyaknya alat peraga kampanye yang bertebaran membuat kawasan menjadi kumuh dan terkesan tidak diurus oleh Pemkab Bogor.

"Bila Aher ingin dipilih kembali, tidak perlu menebar baligo mencari sensasi. Tapi, turun ke permukiman warga lalu berdialog memaparkan programnya. Saat ini masyarakat tidak butuh baligo atau spanduk, tetapi yang dibutuhkan adalah bukti dari janji - janji kampanye," tukas dia.

Kita semua sudah sepakat, lanjut dia, untuk menegakkan Perda. Tentunya, pihak pemerintah setempat seharusnya lebih peka untuk menertibkan. Roni Syahputra mengkritisi maraknya alat peraga kampanye berupa spanduk dan baligo yang bertebaran di lokasi yang dianggap strategis, termasuk persimpangan jalan dan jalur hijau. 

" Sebaiknya baligo dan spanduk para Cagub, tambahnya, dipampang ditempat yang telah disediakan pemerintah setempat. Dinas Pertamanan dan Kebersihan serta Dinas terkait jangan tinggal diam," desaknya, Selasa (8/1/2013) kemarin.

Hal ini juga dikritisi Tokoh pemuda Kelurahan Sukahati, Soekarta (42) yang mengaku heran begitu leluasa seorang Cagub incumbent menebar baligo. Terlebih lagi di lokasi fasilitas negara, lapangan tegar beriman Cibinong pun ternodai. 

"Apakah penguasa bisa leluasa melakukan hal sesukanya hatinya?, sementara kalau warga pasang spanduk kegiatan Rw saja harus ada ijin dari Kelurahan setempat. Inikah bukti Cagub yang tidak jujur?," keluhnya. (als) 



Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana

Anggota Panwas Kabupaten Bogor, Nasrun











Editor: Alsabili
Email: beritabogor2002@ gmail.com









Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.