header_ads

Sumarli, Perda Pengelolaan Air Bawah Tanah

Kekayaan alam Kabupaten Bogor harus dikelola dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, sehingga tidak boleh ada penggunaan diluar batas.

Demikian pula dengan Sumber Air Bawah Tanah yang juga harus dijaga karena jika tidak akan berdampak pada kekeringan di musim kemarau.

Untuk itulah DPRD Kabupaten Bogor melakukan pengesahan terhadap penggunaan air bawah tanah di Gedung Dewan Cibinong, Senin (3/10/2011).

Sekretaris Pansus Air Bawah Tanah Sumarli kepada wartawan mengatakan, kondisi sumber daya alam di wilayahnya harus digunakan dengan bijaksana dan berwawasan lingkungan. Karena jika tidak akan membawa kehancuran bagi masyarakat.

Dalam perda itu juga mengatur peruntukan air bawah tanah, untuk digunakan kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan industri. Namun penyediaan kebutuhan sehari – hari merupakan prioritas.

Nantinya, setiap badan untuk ekspolarasi harus mendapat ijin Bupati, baik untuk Izin Penggunaan air Kebutuhan sehari-hari (IPK), bagi kebutuhan, maupun Izin Penggunaan Air Pengusahaan (IPH) dan Izin Penggunaan Pengusahaan Eksplorasi (IPHe) untuk produksi komersial.

“Pengelolaan air bawah tanah harus mendapat persetujuan Bupati Bogor agar bisa dipantau dan diawasi penggunaannya, karena semuanya harus memenuhi syarat kelestariaan lingkungan,” jelas Sumarli.

Disamping itu, Sumarli menegaskan adanya larangan merusak lingkungan, yang jika dilanggar ada sangsi administratif dan pidana.

“Dalam Perda ini juga memuat ancaman sangsi administratif berupa pencabutan ijin dan pidana hukuman penjara kurungan 6 bulan atau denda 50 juta. “Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sangsi administratif dan pidana penjara 6 bulan,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman seusai rapat Paripurna menjelaskan Pemda sudah menyiapkan mekanisme pengawasan bersama SKPD terkait. “Pengawasan bisa menggunakan bak meter untuk mengetahui apakah ada pelanggaran penggunaan air bawah tanah,” katanya.

Pihaknya juga sudah merancang penertiban air bawah tanah karena saat ini banyak laporan penggunanaa yang ilegal. Seperti dalam suatu perusahaan ada 5 sumur, tetapi yang mendapat perizinan hanya 3 titik. (tra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.