header_ads

Hakim PN Jaksel Kebiri Putusan MK

 Hakim PN Jaksel Kebiri Putusan MK

BERITA BOGOR | www.beritabogor.com - Kuasa Hukum Termohon Della Januaryca dan Fitra Faraouky Lubis yang tergabung dalam Advokat "DL LAW OFFICE menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap hakim yang 'mengesampingkan' Putusan MK Nomor 130 Tahun 2015. 

Menurut Fitra Faraouky Lubis hakim kembali mengesampingkan putusan MK tersebut. Mengenai penafsiran Pasal 109 ayat 1 KUHAP mengenai SPDP harus diberikan kepada terlapor paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan. "Dengan mengabaikan dua hal tersebut hakim tetap berpendapat bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sah menurut hukum. Apakah SPDP bukan lagi merupakan syarat dasar dimulainya suatu penyidikan?," tegas Fitra kepada Berita Bogor, Rabu (17/10/2018) 

Dirinya menjelaskan, sidang pra peradilan atas nama termohon Yumianto memasuki agenda putusan dari Majelis Hakim. Pada persidangan, Selasa (16/10/2018), dalam amar putusanya Hakim Asiadi Sembiring menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, keterangan para saksi serta bukti - bukti hakim memutuskan. Menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sudah sah karena sudah ada dua alat bukti. 

"Sebelumnya termohon mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Polda Metro Jaya Ditreskrimum karena dinilai ragu dalam penetapannya pasalnya tanpa di dahului SPDP dan juga tanggal yang yang tidak sesuai, dan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka dan bertindak sewenang - wenang dalam menetapkan tersangka," jelasnya. 

Sementara termohon dalam jawabannya, termohon mengajukan bukti-bukti bahwa dalam proses penyidikan dan penetapan sudah sesuai prosedur. Saksi Rudi Cahyadi selaku Komisaris PT Rumiri juga sudah diperiksa, Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemanggilan saksi Yumianto tapi tidak hadir dengan  alasan yang tidak jelas kemudian perkaranya dilimpahkan ke ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Laporan Nomor 149 atas nama pelapor Suparjo, penyidik telah mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyidikan, dan gelar perkara," katanya.  (*/drs)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.