Jelang Akhir Tahun, Pemkot Bogor Kebanjiran Study Banding
Menjelang akhir tahun 2010, Pemerintah Kota Bogor kebanjiran objek kunjungan kerja atau study banding dari berbagai daerah di tanah air. Sudah puluhan pemda dan DPRD dari berbagai daerah sepanjang tahun 2010, hingga pertengahan November datang ke Kota Bogor untuk melakukan study banding.
“Sejak Januari hingga November 2010 ada sekitar 50 Kunjungan baik dari Pemda maupun DPRD dari berbagai daerah ditanah air yang datang ke Pemkot Bogor, “ ujar Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol pada Bagian Humas Setdakot Bogor Eddy Rusjadi di Kantornya, Senin (22/11/2010)
Terakhir, kata Eddy, Pemerintah Kota Bogor menerima kunjungan anggota Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Kabupaten Tegal Jawa Tengah melakukan study banding ke Kota Bogor.
Kunjungan Wakil Rakyat Tegal diterima Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budiono, didampingi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor Chasrodi, Kasi Pengembangan dan Promosi Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor R. Susilowati diruang Tengah Balaikota Bogor Jum’at (19/11/2010) lalu.
Pimpin rombongan Abdulbar mengatakan, kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Tegal ke Pemkot Bogor dalam rangka pembahasan Raperda dimana pada tahun 2013 nantiTegal akan menggelar Pilkada. “ Kami ingin tahu bagiamana yang diterapkan di Kota Bogor untuk dana cadangan Pilkada, “ kata Abdul.
Menanggapi hal ini Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor Arif Mostofa Budiono menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor masih membahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bogor tahun 2013.
Pengajuan Raperda ini mengingat pesta demokrasi memerlukan biaya besar yang tidak dapat dibebankan kedalam satu tahun anggaran, Makanya, Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan peraturan daerah untuk membiayai pesta demokrasi tersebut.
Penyusunan Raperda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah dan peraturan daerah Kota Bogor Nomor 13 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. (met/yan)
Terakhir, kata Eddy, Pemerintah Kota Bogor menerima kunjungan anggota Pansus (Panitia Khusus) II DPRD Kabupaten Tegal Jawa Tengah melakukan study banding ke Kota Bogor.
Kunjungan Wakil Rakyat Tegal diterima Asisten Administrasi Umum Arif Mustofa Budiono, didampingi Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor Chasrodi, Kasi Pengembangan dan Promosi Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bogor R. Susilowati diruang Tengah Balaikota Bogor Jum’at (19/11/2010) lalu.
Pimpin rombongan Abdulbar mengatakan, kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Tegal ke Pemkot Bogor dalam rangka pembahasan Raperda dimana pada tahun 2013 nantiTegal akan menggelar Pilkada. “ Kami ingin tahu bagiamana yang diterapkan di Kota Bogor untuk dana cadangan Pilkada, “ kata Abdul.
Menanggapi hal ini Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bogor Arif Mostofa Budiono menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor masih membahas Raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bogor tahun 2013.
Pengajuan Raperda ini mengingat pesta demokrasi memerlukan biaya besar yang tidak dapat dibebankan kedalam satu tahun anggaran, Makanya, Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan yang ditetapkan dengan peraturan daerah untuk membiayai pesta demokrasi tersebut.
Penyusunan Raperda ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah dan peraturan daerah Kota Bogor Nomor 13 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. (met/yan)
Tidak ada komentar