Cegah KKN, Pejabat Teken Kontrak
| Cegah KKN, Pejabat Teken Kontrak | ||
| BOGOR-Setelah sempat diundur, pengukuhan organisasi perangkat daerah (OPD) baru akhirnya dilaksanakan hari ini di Hotel Braja Mustika Convention Center, Jalan dr Sumeru. Sebanyak 974 pejabat akan dikukuhkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto. Sekdakot Bogor Bambang Gunawan pun membenarkan pelantikan itu. Menurut dia, pengisian pejabat OPD baru itu didasarkan pada Perda No 3 Tahun 2010 tentang OPD. “Ya, besok (hari ini, red) ada pengukuhan pejabat OPD baru,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin. Upacara pengukuhan itu akan dibagi dalam dua termin. Pagi hari, sebanyak 143 pejabat eselon II dan III akan dilantik. Selanjutnya, siang harinya, giliran 831 pejabat eselon IV yang dikukuhkan. Dalam pelantikan itu, semua kabinet Walikota Bogor Diani Budiarto wajib menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen para pejabat untuk tidak korupsi dan menyalahgunakan wewenang jabatan. Untuk itu, setiap pejabat wajib membawa meterai Rp6.000. Penekenan pakta integritas ini sejalan dengan tuntutan masyarakat yang kian meningkat dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena pada kenyataannya, korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan menimbulkan krisis di berbagai bidang. Pakta integritas merupakan salah satu alat penyedia sarana bagi pemerintah untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perjanjian tersebut sesungguhnya mengandung makna sebagai kontrak moral kepada pejabat yang nantinya menempati posisi OPD baru. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor, Fetty Qondarsyah, mengatakan, pejabat yang akan menempati posisi itu telah mengikuti serangkaian penilaian. Sedangkan penilaian tersebut, terang Fetty, mulai dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) maupun penilaian khusus dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat. Khusus untuk pejabat eselon II, pada minggu ketiga Oktober lalu telah dilakukan assessment. Sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV telah mengikuti serangkaian penilaian, seperti psikotes. Psikotes telah berlangsung pada 13 November dan 13 Oktober 2010. “Namun, mayoritas jabatan OPD baru masih diisi pejabat-pejabat lama,” kata Fetty kepada Radar Bogor belum lama ini. Jumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan Perda OPD adalah 12 dinas. Yakni, sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat, enam badan dan enam kantor. Dalam Perda OPD Kota Bogor dijabarkan 12 dinas yang terbentuk, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi, Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman. Ada pula Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pertanian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pendapatan Daerah. Sedangkan untuk badan ada enam. Yaitu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Selain itu, terdapat Satuan Polisi Pamong Praja dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri. Dalam OPD baru juga ada enam kantor, yakni Kantor Pemuda dan Olahraga. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor Komunikasi dan Informatika, Kantor Koperasi dan UMKM serta Kantor Ketahanan Pangan.(Eko/RB) |
Tidak ada komentar