header_ads

Tower BTS Akan Ditertibkan


Setelah puluhan minimarket bodong menjamur di Kota Bogor, kini sebanyak 167 dari 231 tower Base Transceiver Station (BTS) yang tersebar di 68 kelurahan di enam kecamatan di Kota Bogor juga disinyalir ilegal.

“Hasil pendataan kami sepekan ini hanya 64 tower BTS yang perizinannya lengkap, sedangkan 167 tower lainnya diduga bodong,” ungkap Abdur Rahman, Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Bogor, Kamis.

Dijelaskannya, dari temuan di lapangan, bodong yang dimaskud bukan melulu perizinan tak lengkap, tapi juga udah kadaluarsa.

Sebab banyak yang masih mengunakan perizinan sebelum diberlakukannya Perda No.14 2008 tentang izin mendirikan bangunan dan Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2008 tentang membangun menara atau tower dan pengelolaan menara telekomunikasi seluler.

Dikatakannya, ada tiga jenis tower dari 231 menara di Kota Bogor i dengan ketinggian antara 12-65 meter. Pertama, tower jenis rangka (green field) sebanyak 157 unit, kedua tower jenis rooftop sebanyak 72 unit dan terakhir tower monoshock sebanyak 2 unit.

”Hampir 70 persen tower BTS itu tidak mengantongi izin tower berjenis rooftop kemudian disusul tower jenis green field,” terangnya. Banyaknya menara seluler yang tidak berizin tersebut membuat Pemkot Bogor merugi milaran rupiah dari sektor pajak
BTS.

”Langkah selanjutnya, kami menunggu intruksi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) karena keberadaan tower tak ber-IMB ini sudah dilaporkan kepada walikota dan kedua intansi terkait,” katanya.

Kabid Perijinan BPPT, Boris Darurasman mengakui pihaknya sudah menerima laporan pendataan dari Satpol PP, tapi akan chek-cross dengan data di pihaknya dan di lapagan.

“Bukannya tidak percaya dengan data Satpol PP, kita juga cross chek misalnya, berapa jumlah tower BTS seluler yang berdiri di Kota Bogor, berapa yang sudah ngantongi IMB menara dan sebagainya lalu dicocokkan dengan data yang kita miliki,” ujarnya.

Data ini, kemudian diolah lalu diserahkan ke walikota dengan memberikan catatan. “Misal tower BTS A, izinnya sudah kadaluarsa apakah dicabut atau disegel. Jika dicabut dampaknya akan
begini, jika tidak akan begini dan seterusnya,” ujarnya. (iwan/sir/als)




Sumber: Poskota 23/12/2010

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.