header_ads

Lagi, Pembangunan Vila Liar Di TNGHS

Patroli Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, berhasil menangkap dua tersangka pembangunan vila liar di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Tersangka pertama adalah K yang tertangkap tangan sedang membangun vila di hutan lindung.

“Karena ada laporan ada pembangunan vila liar yang sedang membangun dan ternyata di kawasan Taman Nasional,” papar Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Raffles B Panjaitan, Selasa (11/1) lalu.

Kemudian, kata Raffles, pelaku diperiksa semalaman di Manggala Wanabakti. Menurut hasil penelusuran, lokasi vila pelaku berada di Gunung Salak II Seksi PTN Wilayah 2 Kabupaten Bogor. Karenanya, Pelaku yang merupakan warga Kampung Cimudal RT 03 RW 09, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor tersebut dijadikan tersangka.

Pelaku sendiri mengaku sebagai pengawas pembangunan vila milik seorang asal Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Dia dapat sertifikat, di jual senilai Rp.200 juta-an,” lanjut Raffles.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhut kemudian mengembangkan penyidikan dengan mengejar pemilik vila yang ternyata bernama HN. Kepemilikan vila ternyata atas nama bersama pelaku dan HN dalam bentuk pembagian dana dan biaya pembelian lahan dan pembangunan vila baru.

Kemudian, Jumat (7/1), HN pun resmi menjadi tersangka dan menemani pelaku ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. “Untuk memperlancar penyidikan,” tukas Raffles. Raffles mengaku masih mengejar pihak penjual sertifikat tanah yang menjadi dasar pembangunan vila. Ia menduga, pelaku penjual sertifikat ini merupakan warga setempat.

Kedua pelaku dianggap melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

“Para pemilik vila liar lainnya yang belum menyerahkan lahan dan bangunan atau vilanya kepada negara sesuai aturan Kemhut akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemhut telah menyiapkan tim PPNS-nya untuk menangani para pelaku tindak pidana kehutanan, terutama pada kasus pembangunan vila liar yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak,” tutup Raffles. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.