header_ads

Bupati Bogor Lantik 11 Orang Kades Terpilih

Sebanyak 11 orang Kepala Desa terpilih hasil pemilihan pada 13 Februari 2011, masa Bhakti 2011-2017 yang tersebar di 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bogor H. Rachmat Yasin berdasarkan surat keputusan Bupati Bogor nomor 141.1/110 s/d 120/ KPTS/Per-UU/2011 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Masa Bhakati 2011-2017. bertempat di Gedung Serbaguna I –Cibinong. (Jum’at, 11/3).

Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut yaitu, Mahpudin sebagai Kepala Desa Citaringgul Kecamatan Babakan Madang, Toing Ariyanto sebagai Kepala Desa Waru Kecamatan Parung, Latif sebagai Kepala Desa Sirnasari Kecamatan Dramaga, Saefudin, S.I.P. sebagai Kepala Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur, Ismail, S.I.P. sebagai Kepala Desa Suka manah Kecamatan Megemendung.

Selanjutnya, Kusnadi sebagai Kepala Desa Bojong Kecamatan Kemang, Engkos Kosasih sebagai Kepala Desa Curug Bitung Kecamatan Nanggung, Yayan Nuryana sebagai Kepala Desa Leuwimalang Kecamatan Ciarua, Sri Widiaarti, sebagai Kepala Desa Sukamakmur Kecamatan Ciomas, Elis Mayanti, S.Sos. sebagai Kepala Desa Tegal Kecamatan Kemang, dan Maman Fatulloh, S.Pd. sebagai Kepala Desa Warung Menteng Kecamatan Cijeruk.

Bupati Bogor H. Rachmat Yasin saat melantik para Kades tersebut antara lain mengatakan bahwa, keberhasilan dalam menempa jabatan pada hakikatnya merupakan Ridho dari Allah SWT, sedangkan syariatnya adalah akumulasi kemampuan dan kepercayaan dari masyarakat.

Untuk itulah, lanjut Bupati, syukuri atas semua keberhasilan ini, kemudian menjadi teladan yang selalu memelihara integritas diri dengan tidak menodai citra selaku Kepala Desa, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak khilaf dengan jabatan, serta tidak bertindak diluar batas kewenangan, artinya setiap kebijakan dan tindakan Kepala Desa harus sejalan dengan harapan-harapan publik dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

”Jabatan yang dipercayakan masyarakat untuk mengelola organisasi pemerintahan adalah jabatan publik, termasuk para Kepala Desa, oleh karenanya jadilah pejabat publik yang amanah, dapat dipercaya, dan dapat diandalkan serta dicintai masyarakat”. tegas Bupati

Lebih dari itu, tambah Bupati, para Kepala Desa, juga seyogyanya dapat mengkaji aspirasi, problematika dan tantangan pembangunan desa yang perlu ditangani dan dikembangkan demi kemajuan desa, terlebih dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yakni dengan meningkatkan perhatian terhadap layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kewajiban utama Kepala Desa adalah memberikan pelayanan pemerintahan serta membawa masyarakat desa kearah kemajuan, kemandirian dan kesejahteraaan, untuk itulah dalam membangun masyarakat, upayakan memberikan manfaat yang nyata, karena dengan menikmati manfaat langsung dari hasil pembangunan daerah, masyarakat akan tergerak untuk berpartisipasi dan melibatkan diri secara aktif dalam prosesnya.

”Proses pembangunan partisipatif merupakan kekuatan potensial dalam membangun desa mandiri yang yang warga masyarakatnya dijiwai semangat gotong royong, damai dan saling mendukung serta memiliki visi dan tujuan yang sama untuk meriah kemajuan”. Tandas Bupati.

Lebih lanjut Bupati juga mengatakan, bahwa setiap desa memiliki potensi unggulan dan karakteristik yang berbeda. Oleh karenanya, strategi pembangunan yang diterapkan haruslah berbasis masyarakat dengan memanfaatkan potensi-potensi lokal yang terdapat didesa setempat.

Selain itu juga para Kepala Desa juga harus dapat menciptakan struktur pemerintahan desa yang akomodatif, efisien dan fleksibel serta mampu mendekatkan kepentingan pembangunan dengan masyarakat.

”Segera lakukan rekonsiliasi untuk meningkatkan silaturahmi serta membangun kembali situasi yang aman dan kondusif”. Ujar Bupati. (Kartiwa/Diskominfo)



Sumber : Kabupaten 11/03/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.