header_ads

Godok Raperda Wajib Belajar Libatkan Akademisi

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bogor menggandeng sejumlah kalangan perguruan tinggi di wilayah tersebut untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib sekolah. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Bogor, Muhamad Romli kemarin.

"Kami ingin mendapat masukan dari kalangan akademisi agar Perda wajib sekolah ini nanti benar-benar bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak dalam rangka memajukan pendidikan di Kabupaten Bogor," kata Muhamad Romli.

Perguruan Tinggi yang diminta memberi sumbang saran tersebut diantaranya Universitas Pakuan (Unpak), Universitas Juanda (Unida) dan Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Banyak masukan yang kami terima diantaranya soal sertifikasi guru yang hams menjadi program prioritas pemerintah daerah, terkait kesejahteraan guru, soal muatan lokal yang harus masuk ke dalam kurikulum belajar, soal kerjasama pe­ngelolaan pendidikan dengan perguruan tinggi dan beberapa usulan lainnya," ujar Romli.

Muhamad Romli mengatakan pembentukan Perda tersebut sebagai tindaklanjut dari pemberlakukan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional (sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan.

"Dengan dibentuknya perda ini diharapkan pengelolaan dan penyelanggaraan pendidikan di Kabupaten Bogor akan lebih terfokus dan terarah. Serta secara kualitas pendidikan di Ka­bupaten Bogor mampu berasing dengan daerah lainnya," kata Muhamad Romli kemarin.

Menurutnya, Perda ini juga akan mengatur tentang hak dan kewajiban pemerintah dan warga Kabupaten Bogor dalam pro­ses penyelenggaraan pendidikan.

"Kewajiban pemerintah daerah tersebut diantaranya yakni tentang penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta memberikan peluang seluas-luasnya kepada seluruh warga masyarakat, termasuk masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak sesuai yang diatur, dalam UUD 45," ungkapnya. (ugi/als)




Sumber : Pelita 21/03/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.