Desa Cipenjo Perketat KTP
Jalan pintas masih kerap dilakukan warga dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP). Di antaranya, dengan mencoba melakukan pembuatan KTP tanpa disertai surat pindah. Tak jarang, warga seperti ini juga mencoba menempuh jalan pintas dengan berusaha mempengaruhi aparat desa dengan sejumlah upeti. Tapi, bagi Desa Cipenjo, langkah pintas yang seperti itu tidak akan mulus.
Sebagaimana dipaparkan Sumarna, Sekretaris Desa Cipenjo, pihaknya tidak akan pernah melayani permohonan pembuatan KTP tanpa disertai kelengkapan administratif. Misalnya, warga yang memiliki KTP di luar Desa Cipenjo, mesti melengkapi berkas permohonannya dengan surat keterangan pindah dari daerah asal.
"Tanpa itu tidak akan kita layani. Biar dipngaruhi dengan apapun, aturan itu tetap kita patuhi. Pasalnya, karena memang aturannya seperti itu juga untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," jelasnya.
Sumarna tidak menampik bahwa selama ini ada beberapa warga yang datang mengurus pembuatan KTP tanpa adanya surat pindah dari domisili awal Tapi, pihaknya dengan tegas menolak. Hanya mereka yang memiliki kelengkapan berkas saja yang akan mendapatkan pelayanan.
"Padahal, kita telah melakukan sosialisasi sejak lama bahwa pengurusan KTP mesti dilengkapi surat pindah. Namun masih saja ada warga yang mencoba jalan pintas. Tapi saya yakin dengan ketegasan sikap perangkat desa, hal itu akan lambat laun lenyap. Terlebih setelah pihak desa dengan gencar menyatakan tidak akan melakukan pelayanan pembuatan KTP tanpa persyaratan yang lengkap," tambahnya. (REN/JAN/ALS)
Tidak ada komentar