Motor Wajib Menyalakan Lampu Siang Hari
Polres Bogor Kota siap menegakkan Undang-undang Lalulintas No 22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat 2, yang menyatakan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari. Peraturan ini lahir guna mengurangi angka kecelakaan karena lampu sepeda motor pada siang hari berfungsi sebagai eye catching.Setelah dilakukan masa sosialisasi selama hampir satu tahun, maka dianggap telah cukup memberlakukan undang-undang tersebut. Rencananya, penindakan berupa penilangan akan diberlakukan mulai 1 April nanti. “Sesuai undang-undang, sanksinya maksimal 15 hari kurungan dan denda sebesar Rp100 ribu,” tegas Kasatlantas Polres Bogor Kota AKP Zainal Abidin, kemarin.
Ia mengatakan, penerapan undang-undang ini dilakukan setelah pihaknya menjalankan sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali mengadakan program klik on. Yaitu memasangi sepeda motor dengan lampu yang menyala otomatis. “Ini adalah tindak lanjut dari program-program kita sebelumnya. Jadi saya rasa masyarakat tak akan lagi kaget dengan aturan ini,” kata Zainal.
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sudah memasang spanduk peringatan di beberapa titik strategis di Kota Bogor. “Selama masih ada waktu kita akan sosialisasikan terus. Bahkan kita juga akan mengingatkan masyarakat melalui media massa,” tegasnya.
Ia menyadari, masyarakat akan sering lupa menyalakan lampu di siang hari. Karena itu, ia menyarankan agar pemilik sepeda motor memasang lampu otomatis yang akan menyala ketika mesin motor dinyalakan.
Guna mempermudah pemasangan, pihak kepolisian sudah berkerjasama dengan bengkel resmi yang ada di Kota Bogor. “Mereka tinggal pasang saja saat servis rutin. Jadi tak perlu repot meluangkan waktu khusus ke bengkel,” jelasnya.(leo/pkl3/als)
Sumber : Radar Bogor 30/03/2011
Foto : Radar Bogor
Tidak ada komentar