header_ads

Bupati Bogor Dukung Percepatan Pengesahan RUU Desa Menjadi UU

Kepala desa (ka­des) di In­donesia saat ini sedang menantikan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi UU Desa, termasuk para kades di Kabupaten Bogor.

Mereka berharap dengan payung hukum UU Desa, nantinya diharapkan kinerja aparat pemerintah desa bisa lebih profesional, teradvokasi, lebih mandiri, memiliki posisi tawar, dan sejahtera dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat di paling bawah.
Ketika dimintai tanggapannya, Bupati Bogor H. Rachmat Yasin ternyata juga mendukung agar UU Desa segera disahkan, Bahkan, Bupati mengaku ikut memberikan masukan-masukan dalam pembahasan draft RUU Desa yang saat ini masih dimatangkan DPR RI dan pemerintah pusat.
Bahkan Bupati mengatakan, bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota pembahasan otonomi daerah (otda). "Saya sudah memberikan kontribusi atau masukan-masukan ke tingkat pusat dalam pembaha­san RUU Desa. Diantaranya harus ada kontribusi dari APBN untuk pemerintah desa, periodisasi kepala desa kembali ke semula yaitu masa jabatannya jadi 8 tahun lagi, dan perangkat desa boleh masuk anggota parpol," jelas Rachmat Yasin, Rabu (11/5).
Rachmat Yasin menambahkan, dalam pembahasan RUU Desa, UU 32 tentang Pemerintah Daerah itu dipecah jadi tiga undang-undang, diantaranya UU tentang Otonomi Daerah, Undang-Undang Parpol, dan UU Desa.
Bagi Bupati Bogor, draft RUU Desa yang didesak banyak kades agar segera disahkan menjadi UU Desa ini bukanlah masalah baginya. Secara tidak langsung ia mendukung agar UU Desa segera disahkan. (acep/als)


Sumber : Kabupaten Bogorr 13/05/2011

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.