Ratusan Warga Taman Tirta Cimanggu Gugat PT.STMA
Sekitar 100 warga RW 13 Taman Tirta Cimanggu Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor mengadu ke Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor, Bambang Gunawan.Pasalnya, PT Sumber Tirta Mas Abadi (PT STMA) sebagai pengembang perumahan Taman Tirta Cimanggu hingga kini belum menyiapkan kebutuhan untuk warga, seperti penerangan jalan umum, tempat pembuangan sampah, talud/turap bantaran sungai, jalan Lingkungan dan saluran /selokan air.

Warga datang ke Balaikota Bogor sekitar pukul 09.00 Senin (9/5/2011) dengan menggunakan kendaraan angkutan kota dan sepeda motor. Dengan membawa berbagai tulisan mereka mengecam pihak PT STMA yang selalu ingkar janji terhadap warga. Semula warga akan melakukan orasi didepan Balaikota Bogor, namun oleh petugas Satpol PP dan aparat Kepolisian langsung digiring ke Ruang Rapat I Balaikota.
Menurut koordinator aksi Mamat Slamet, ada lima permasalahan dan keluhan warga RW 13 Mekarwangi, karena janjii yang tidak pernah ditepati oleh PT. STMA, pertama balik nama SPPT/PBB, kedua penambahan penerangan jalan umum (PJU), ketiga penyelesaian masakah tempat pembuangan sampah (TPS), keempat pembangunan talud/turap bantaran sungai dan tembok keliling perumahan, dan ke lima rehabilitasi jalan lingkungan dan saluran/selokan air.
Dengan lima permasalahan tersebut, tegas Mamat, warga RW 13 Taman Tirta Cumanggu Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal menuntut kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada PT STMA yang telah melalaikan kewajibannya atas perumahan Taman Tirta Cimanggu.
Menanggapi keluhan dari warga tersebut Sekdakot Bambang Gunawan berjanji, pihaknya akan segera memanggil pihak PT STMA. “ Kita akan panggil PT STMA sekaligus dengan Pak RW nya ke Balaikota besok (Selasa 10 Mei-red), “ tukas Bambang. (yan/lan/als)
sumber: kotabogor
Menurut koordinator aksi Mamat Slamet, ada lima permasalahan dan keluhan warga RW 13 Mekarwangi, karena janjii yang tidak pernah ditepati oleh PT. STMA, pertama balik nama SPPT/PBB, kedua penambahan penerangan jalan umum (PJU), ketiga penyelesaian masakah tempat pembuangan sampah (TPS), keempat pembangunan talud/turap bantaran sungai dan tembok keliling perumahan, dan ke lima rehabilitasi jalan lingkungan dan saluran/selokan air.
Dengan lima permasalahan tersebut, tegas Mamat, warga RW 13 Taman Tirta Cumanggu Kelurahan Mekarwangi Kecamatan Tanah Sareal menuntut kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan sanksi kepada PT STMA yang telah melalaikan kewajibannya atas perumahan Taman Tirta Cimanggu.
Menanggapi keluhan dari warga tersebut Sekdakot Bambang Gunawan berjanji, pihaknya akan segera memanggil pihak PT STMA. “ Kita akan panggil PT STMA sekaligus dengan Pak RW nya ke Balaikota besok (Selasa 10 Mei-red), “ tukas Bambang. (yan/lan/als)
sumber: kotabogor
Tidak ada komentar