header_ads

Diskominfo Kabupaten Bogor Sosialisasikan Perda 4/2011


Ketersediaan infrastruktur telekomunikasi yang handal merupakan salah satu kebutuhan dasar untuk dapat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
 
Berkaitan dengan itu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang pembangunan dan pengunaan bersama menara telekomunikasi kepada aparat pemerintahan Kecamatan Ciampea. 

Kepala Bidang Telematika pada Diskominfo Kabupaten Bogor, Agus Abdullah, menjelaskan, ketentuan tower harus radius minimal 30 sampai 60 meter dan jauh dari pemukiman atau bangunan. Hal ini juga diatur dalam Bab 1 pasal 1 SKB Menteri nomor 18/2009 (Mendagri, MenPU Mekominfo, dan BKPM).

"Penentuan radius tersebut bisa berdasarkan mempertimbangkan faktor keselamatan, kenyamanaan, dampak bagi kesehatan maupun keharmonisan dengan warga sekitar atau disesuaikan dengan ketinggian tower yang dibangun," tambahnya.

Untuk di wilayah, lanjut Agus, maka peran serta desa dan kecamatan sangat penting dalam meloloskan perizinan tower bersama. Meski telah mengantungi izin dari masyarakat sekitar, maka jangan asal menandatangani surat sebelum melihat lokasi di lapangan. Terutama, dilokasi yang padat penduduknya.

Sementara ini, tower yang sudah berdiri akan didata ulang dan dilihat masa izinnya. Kalau masih berizin maka akan ditunggu sampai habis dan jika akan dilakukan perpanjangan, harus mengikuti poin yang ada di perda.

Agus mengakui, tower yang memiliki izin di Kabupaten Bogor hanya ada 338 buah meski pada kenyataannya, terlihat tower BTS tersebut jumlahnya mencapai 1000. Kedepan, agar tak menjadi hutan tower, maka pembangunan tower harus dilakukan dengan sistem menara bersama dan mengikuti aturan yang ada di perda. 

Sementara itu, pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi merupakan infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. 

Penggunaan Menara Telekomunikasi harus memperhatikan faktor keamanan dan estetika lingkungan serta kesehatan masyarakat. Dilain pihak Pemerintah Daerah harus mengatur penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dalam implementasi kebijakan tersebut sering terjadi benturan kepentingan antara regulasi yang diatur Pemerintah Pusat dengan Peraturan Daerah yang akhirnya menimbulkan permasalahan baru, yaitu terjadi pembongkaran menara telekomunikasi eksisting di beberapa tempat dari berbagai operator. 

Hal ini bisa mengganggu akses kepada pengguna, yang apabila terjadi secara berkepanjangan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dan merusak iklim investasi secara nasional.

Sementara itu, Camat Ciampea Budi Lukmanul Hakim men­gatakan, agar ada petunjuk teknis yang dari perda tersebut yang lebih mengatur teknis perizinannya. Hal tersebut, agar tidak ada kesalahan yang dilakukan aparat desa atau kecamatan saat menerima pemohon izin tower.
"Di tingkat wilayah, pasti akan menolak persetujuan pemohon kalau memang itu dianggap melanggar aturan. Tapi, juknisnya harus jelas dulu seperti apa," katanya. (nday)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.