header_ads

RSUD Dilarang Tolak Pasien Ekonomi Lemah

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor dilarang menolak pasien ekonomi lemah. Hal ini diutarakan Bupati Bogor Rahmat Yasin, di kantornya, Kamis (30/6/2011).

Rahmat Yasin hal itu, karena pasien miskin sudah dijamin atau tepatnya masuk ke Jamkesda (jaminan kesehatan daerah) dan Jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat), dan surat keterangan tidak mampu.

Terkait kenaikan tarif dua RSUD di Bogor, dia menegaskan pemda juga harus memikirkan operasional rumah sakit daerah yang harus tetap berjalan. "Sebab jika semuanya gratis akan mengakibatkan keuangan bangkrut," katanya.

Sebelumnya disebutkan, RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi berencana menaikkan tarif untuk pasien kelas III menjadi Rp.45.000 per kamar. Tarif sebelumnya hanya Rp.30.000 perhari.

"Jadi, tidak lebih dari 5 persen yang ditanggung sendiri. Tapi setelah kenaikan tarif ini, RSUD juga harus memenuhi standar pelayanan," kata anggota DPRD Kabupaten Bogor, D Sumarli. (als)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.