header_ads

Uji Emisi Gratis Berlangsung Di Kota Bogor

Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor menggelar uji emisi gratis dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Langit Biru guna mewujudkan kualitas udara bersih di daerah perkotaan.

Uji emisi ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai hari ini (12/7) pukul 08.00 – 15.00 di jalan raya Padjajaran (dekat Hotel Pangrango Bogor), Rabu (13/7) pukul 08.00 – 15.00 di jalan raya Ir.H.Juanda (Kawasan Istana Bogor), dan Kamis (14/7) pukul 08.00 – 15.00 di jalan raya Yasmin (dekat Giant Yasmin).

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Bogor Lilies Sukartini menuturkan, kepadatan arus lalu lintas Kota Bogor sangat berpengaruh terhadap kualitas udara sehingga sangat perlu melakukan uji emisi tersebut.

Pihaknya juga merekomendasikan bengkel-bengkel resmi untuk uji emisi, seperti Bengkel Isuzu, Astra, Daihatsu, Mitsubishi, Suzuki yang ada di Kota Bogor dan Bengkel Honda Depok. "Bagi yang tidak lulus uji emisi diminta untuk mendatangi bengkel-bengkel yang telah direkomendasikan,” kata Lilies, Kamis (14/7/2011).

Sasaran kali ini adalah kendaraan milik pribadi dan semua kendaraan dinas SKPD Kota Bogor yang berbahan bakar bensin dan solar.

Kegiatan yang melibatkan personil Polres Bogor Kota, DLLAJ Pemkot Bogor dan Mahasiswa IPB ini menargetkan 2100 kendaraan bermotor, disamping hasil penilaian evaluasi uji emisi ini akan menjadi salah satu kriteria penilaian pada Program Adipura 2012 mendatang untuk poin kualitas udara.

Ambang Batas CO

Secara terpisah Kasubbid Pemantauan dan Pengawasan Transportasi Air dan Udara, Rachmat Ultari,SE mengatakan uji emisi gratis ini juga berlangsung di-26 Kota diseluruh Indonesia guna menjaga kualitas kendaraan dan kepedulian masyarakat untuk turut serta menjaga kualitas udara.

Disebutkan, ambang batas emisi CO kendaraan berbahan bakar bensin untuk tahun pembuatan di bawah 2007 adalah 4,5%, serta 1,5% untuk tahun pembuatan diatas 2007. Sedangkan ambang batas emisi kendaraan berbahan bakar solar, maksimal opasitasnya adalah 70%.

Langkah yang dilakukan diantaranya, melakukan penyetelan (tune-up) kendaraan secara teratur, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, menghindari penggunaan mesin dengan putaran tinggi, serta memeriksa emisi kendaraan bermotor di bengkel secara berkala. Sedangkan ambang batas tersebut ditetapkan berdasarkan Kepmen LH No. 05 Tahun 2006.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai emisi yang terbuang dari kendaraannya, mengurangi pencemaran udara yang berasal dari kendaraan bermotor, mendesak pemerintah setempat untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Ambang Batas Pencemaran Udara.

"Selain uji emisi, juga melaksanakan penghitungan kecepatan dan kepadatan kendaraan bermotor, pengukuran kualitas udara jalan raya, dan pemantauan kualitas bahan bakar bensin dan solar," katanya kepada beritabogor, Rabu (13/7/2011).

Sementara, Hendra, 32 tahun, pengemudi kendaraan angkutan barang mengaku diminta oleh sang majikan untuk menuju jalan Yasmin guna memperoleh layanan uji emisi gratis ini. "saya disuruh bos saya kesini untuk uji emisi mobilnya" ujarnya.

Hal senada disampaikan Alfian, 34 tahun, warga Bukit Cimanggu yang menginginkan kegiatan ini dilakukan setiap bulan agar para pemilik kendaraan mengetahui kondisi emisi kendaraannya. "Ini sangat penting buat mengurangi pencemaran udara, makanya saya harap setiap bulan dilaksanakan di Kota ini," tambahnya. (als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.