Monitoring Dan Evaluasi KTR Kota Bogor

Dinas Kesehatan Kota Bogor bekerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) No Tobacco Community (NoTC) kini sedang melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ketiga di delapan Kawasan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bogor. sesuai diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor No : 12 tahun 2009 tentang KTR.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bogor menjelaskan, monitoring evaluasi (monev) yang dilakukannya untuk mengetahui sejauh mana penerapan KTR di Kota Bogor.
“Manov KTR kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak awal 2011. Selain melibatkan LSM No TC, kami juga mengajak Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), “ kata Naniek. Menurut Naniek, Monev KTR sudah dimulai sejak 21 September dan dijadwalkan sampai 7 Oktober 2011. Naniek menegaskan, bahwa perda bukan melarang masyarakat untuk merokok. “Silahkan saja merok asalkan di luar area delapan kawasan sesuai yang diatur dalam Perda, “ tukasnya.
“Manov KTR kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak awal 2011. Selain melibatkan LSM No TC, kami juga mengajak Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR), “ kata Naniek. Menurut Naniek, Monev KTR sudah dimulai sejak 21 September dan dijadwalkan sampai 7 Oktober 2011. Naniek menegaskan, bahwa perda bukan melarang masyarakat untuk merokok. “Silahkan saja merok asalkan di luar area delapan kawasan sesuai yang diatur dalam Perda, “ tukasnya.
Sementara itu LSM No TC, Acep Suhaemi menambahkan, monev yang dilakukannya bersamka Dinkes untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Perda) No 12 tahun 2009 tentang KTR.
Dalam monev tersebut, lanjut Acep, ada sekiar 42 orang ditugaskan memantau instansi, seperti gedung perkantoran, rumah makan dan tempat beribadah. Ini kami lakukan untuk mengetahui sejauhmana masyarakat memberikan respon terhadap penegakan perda KTR
Dari hasil Monev pertama masih ditemukan orang merokok didalam gedung yaitu di 42.5% restoran, di 50% tempat wisata, di 29% gedung pemerintah, di 32.4% mall, dan di 84% pasar tradisional. Selain itu masih ditemukan sesuatu yang mengindikasikan sponsor, promosi dan iklan merek rokok atau industri rokok (mis: tissue, saputangan, tatakan, poster, spanduk, banner, billboard dll.) yaitu di 17.8% restoran, di 32.4% mall, di 56% pasar tradisional dan di 26.3% bar dan klub malam. Sedangkan pada monev kedua, terdapat 5 perubahan positif pada indikator penegakan KTR. (yan/chris)

Tidak ada komentar