header_ads

Pengesahan Revisi Perda RPJMD Kabupaten Bogor

Setelah melalui pembahasan panjang, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor, sebagai pengganti Perda RPJMD 2008-2013, akhirnya disahkan DPRD melalui sidang paripurna, Rabu (7/9).

Bupati Rachmat Yasin (RY) mengatakan, telah disetujuinya Perda tersebut, merupakan hakekat kemitraan dukungan dan kerjasama yang saling menguatkan antara eksekutif dan legislatif, dalam rangka memenuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku di dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

"Bagi kami seluruh proses yang kita lalui bersama, sehingga tercapainya keputusan ini, telah. memberikan gambaran adanya sebuah proses pembahasan dan kajian yang mendalam, serta proses evaluasi yang konstruktif terhadap rancangan peraturan daerah," ujar bupati, di hadapan para wakil rakyat dan pejabat Pemkab Bogor.


Perubahan Perda tersebut, kata RY, ditujukan agar raperda tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2009 tentang RPJMD tahun 2008-2013 ini, dapat menjadi perda yang secara yuridis mampu menjadi perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bogor.

"Upaya itu tentunya perlu dilakukan, hal ini dimaksudkan agar rencana pembangunan daerah Kabupaten Bogor terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah tingkat Propinsi Jawa Barat serta selaras dengan pembangunan di tingkat pusat. Sehingga secara keseluruhan, menjadikan semua rencana pembangunan yang saling bersinergi, serta memberikan output maupun income yang lebih cepat dan lebih baik," jelasnya.

Perubahan Perda Nomor 7/2009, lanjut Mantan Ketua DPRD Kabupa ten Bogor itu, memuat juga rencana pencapaian Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bogor sebesar 74,03 poin, terdiri dari Indek Kesehatan sebesar 74,95 poin, kemudian Indeks Pendidikan 82,71 poin dan Indeks Daya Beli Masyarakat sebesar 64,43 poin.

"Angka tersebut lebih tinggi dari yang telah ditargetkan Propinsi Jawa Barat dalam rangka pembagian peran pencapaian indikator kinerja pembangunan tahun 2008-2013 bagi Kabupaten Bogor, yaitu sebesar 73,43 poin," tukas Ketua DPW PPP Jabar ini.

Terkait turunnya target IPM dari 78,74 menjadi 74,03 point didalam Perda yang baru disahkan, Ketua DPRD Adjat Sudradjat menegaskan, angka sebesar itu dinilai cukup opti mal sebagai langkah percepatan peningkatan tiga sektor didalam IPM, yakni pendidikan, kesehatan dan daya beli.

"Kami optimis dengan target IPM sebesar 74,03 point itu bisa dicapai Pemda selama kurun waktu dua tahun hingga 2013 nanti. Makanya, begitu dibacakan bupati kami langsung menyetujui," tukas Politisi Fraksi Demokrat itu. (ded)








Sumber : Pakuan Raya 09/09/2011


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.