header_ads

Siraman Air Sidang Paripurna Penetapan Raperda

Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman (KF) menyirami anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor dengan tujuh filosofi air. Siraman itu dalam bentuk imbauan agar para pemimpin dapat mengikuti tujuh sifat air.

Hal tersebut dikatakan saat memberikan pandangan akhir pada sidang paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Tanah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor, Senin (3/9/2011).

“Ini adalah momentum yang sangat tepat ketika kita membicarakan soal air tanah, selain membahas peraturan daerah ada tujuh sifat air yang harus dicontoh para pemimpin salah beberapa diantaranya adalah air sebagai sumber kehidupan, air yang penuh perjuangan menuju ke muara dan air yang tenang dapat dijadikan alat bercermin”, terang KF.

Sementara mengenai pengelolaan air tanah, KF mengatakan bahwa beberapa tahun lalu kita tidak memiliki kewenangan mengatur pengelolaan air bawah tanah. Kini kita punya wewenang itu namun ada keterlanjuran mengenai eksploitasi yang berlebihan yang mengakibatkan kekeringan, maka Raperda ini perlu ditetapkan menjadi Perda.

“Sekarang kita tidak perlu saling tuduh, kita lihat saja sebab akibatnya. Di kita banyak perusahaan yang nakal, contohnya hanya memiliki dua izin sumur bor tapi jadi lima. Bukan hanya perusahaan, kini perorangan pun sudah mulai terang-terangan. Kami akan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sangksi berdasarkan peraturan daerah mengenai pengelolaan air tanah secara administrasi yakni peneguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin kegiatan. Kemudian sangsi pidana yang dapat dikenakan yakni kurungan paling lama selama enam bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah.

Raperda ini, akhirnya mendapat persetujuan bersama antara bupati dan DPRD Kabupaten Bogor dan dan langsung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kini badan atau perorangan yang memanfaatkan air bawah tanah harus mendapatkan izin Bupati.

Selanjutnya pemegang izin dlarang untuk merusak, menyadap, membalikan meter dan mengambil air tanah dalam bentuk curah. Wabup menambahkan, ini adalah sikap tanggap atas fenomena kekeringan karena kelebihan eksploitasi air bawah tanah. (nday)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.