Pendukung Kades Citaringgul Datangi Pengadilan
Marah dan kecewa jaksa penuntut umum (JPU) tak hadir dalam persidangan, ratusan pendukung Kepala Desa Citaringgul H Mahpudin, nyaris mengamuk di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11/2011). Awalnya ratusan warga pendukung kades H Mahpudin ini, hendak mengikuti lanjutan persidangan kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan kepada desa Citaringgul. Namun hakim menunda sidang dikarenakan jaksa tidak hadir. Kontan hal tersebut membuat geram massa yang sudah menunggu tiga jam persidangan.
Walau persidangan itu sendiri diamankan ratusan petugas dari Polres Bogor, Namun massa sempat mengeroyok seseorang yang diduga provokator. Polisi pun bergerak cepat mengamankan situasi. Polisi juga menyiapkan satu kendaraan water cannon.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah gagal menembus pagar betis petugas. Mereka mengancam menggelar aksi yang lebih besar. Jika kades mereka tidak divonis bebas. Massa pendemo meyakini bila sang kades tidak bersalah dan hanya sebagai korban orang yang kontra dengan sang kades.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa Citaringgul H Mahpudin, disidangkan dalam kasus dugaan ijazah palsu.Dalam sidang sebelumnya majelis hakim telah memeriksa saksi-saksi, diantaranya Samsudin mantan guru terdakwa, Nasir dan Titin teman seangkatan terdakwa di SMP PGRI Citereup. Mereka membenarkan bila mahpudin pernah bersekolah di SMP PGRI Citereup.
Dalam sidang sebelumnya juga saksi ahli Buntatar Sinaga memberi mengatakan, dalam perkara pidana. Hukum material menjadi dasar dalam pengenaan sanksi pidana kepada terdakwa. Dalam perkara tindak pidana pemalsuan jaksa harus dapat membuktikan bahwa ijazah tersebut adalah palsu. Dan yang dimaksud palsu adalah yang tadinya tidak ada menjadi ada. Sedangkan yang dimaksud pemalsuan adalah surat yang isinya dipalsukan, termasuk didalamnya adalah tanda tangan
Terdakwa H Mahpudin sempat ditahan di Rutan Pondok Rajeg. Namun sejak 6 0ktober 2011 statusnya menjadi tahanan kota. (ric)
Tidak ada komentar