Pengelola Air Mineral Membandel
Keberadaan sebuah pabrik pengolahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) PT HHO, yang berlokasi di Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, hingga kini belum jelas perijinannya.Keberadaannya, belum jelas apakah sudah mendapatkan perhatian serius pemerintah kabupaten Bogor melalui instansi terkait, mengingat hasil produksinya telah beredar dipasaran saat ini. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Kepala Desa Kuta Kusnadi mengatakan, pihak pemerintah Desa telah menegur keras terhadap pengelola, namun tidak mendapat tanggapan serius.
“Selama ini tanggapan dari pihak pengelola hanya sebatas sedang dalam pengurusan. Terkait ijin lingkungan dari masyarakat sekitar memang telah mereka miliki,” kata Kusnadi.
Semantara Camat Megamendung, Bayu Ramawanto menegaskan, bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran tehadap pengelola dan melaporkan kegiatan produksi air kemasan tersebut kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait.
“Sejauh ini perijinan yang sudah dikantongi pengelola hanya sebatas Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Sedangkan, perijinan yang lain masih dalam proses pengurusan seperti, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sampai saat ini belum dimiliki,” ungkap Bayu.
Dia berharap agar PT HHO segera menghentikan produksi yang sedang berjalan, hingga sampai memiliki perijinan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Rifai)
Tidak ada komentar