header_ads

Penambangan Tanah Di Bitungsari Dihentikan


CIAWI- Proyek kegiatan Penambangan Tanah diatas lahan seluas 1,4 hektar,yang berlokasi di JL.He.Sukma KM.05, tepatnya di Kampung Bitungsari RT.01/01 Desa Bitungsari akhirnya dihentikan oleh jajaran kecamatan Ciawi berkordinasi dengan satpol-PP Kabupaten Bogor,

Pasalnya,Proyek penambangan  tersebut tidak dilengkapi perijinan.Jum'at (24/02/2012). 

"Kami hentikan sementara kegiatan ini karena pemiliknya tidak memiliki ijin yang semestinya dan meminta agar alat berat (Beko-red) yang ada dilokasi segera keluar dari tempat penambangan," tegas Kepala seksi Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Come Rain Laude, saat ditemui dilokasi.

Ia menambahkan,bahwa kegiatan tersebut tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dan harus dihentikan,sampai pemiliknya memiliki perijinan sesuai ketentuan. "Kami tidak melarang siapapun untuk melakukan kegiatan seperti ini,sepanjang menempuh proses perijinan dahulu. Apabila telah menempuh perijinan maka pihak pengelola maupun para pekerja tentu akan merasa tenang dalam beraktifitas," pungkasnya.

Sementara itu, Karman Debot (50) warga desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, yang juga pemborong proyek penambangan tanah tersebut menjelaskan bahwa kegiatan tersebut baru berjalan selama empat hari yang lalu, dan hanya untuk pemerataan tanah saja.

"Tanah ini rencananya mau dipakai untuk mengurug tebing di daerah kecamatan caringin, bidang yang sudah diratakan baru mencapai 100 meter persegi," katanya.

Namun karena dihentikan oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Bogor, maka kegiatan pengambillan dan pengangkutan Tanah akan ditunda. "Kita hentikan dulu saja,menghormati aparat pemerintah yang telah datang kesini,insya alloh kami akan mengurus perijinan," imbuhnya. (Rifai)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.