Organda Bakal Naikan Tarif Angkot
KOTA BOGOR- Warga Bogor nampaknya kembali harus
merogoh koceknya dalam-dalam untuk mengeluarkan biaya transportasi
angkutan umum.Pasalnya, walaupun kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang menaikkan tarif angkutan umum. Jika harga BBM naik Rp1.500 per liter, maka tarif angkutan umum akan naik 30-35 persen.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Organda Kota Bogor Farid Wahdi MH mengatakan, sampai saat ini belum
diketahui apakah akan ada penyesuaian tarif angkot, jika terjadi
kenaikan BBM pada bulan april nanti.
“Ketentuan tarif akan diberlakukan nanti
begitu kenaikan BBM diketuk palu oleh pemerintah. Biasanya, kami dan
dinas terkait, langsung dipanggil oleh Pemkot untuk hadir dalam rakor
(Rapat Koordiansi),” kata Farid kepada KabarPublik, Selasa (06/03)
diruangannya.
Menurutnya, untuk setiap kebijakan
pemerintah terkait kenaikan BBM, pihaknya selalu menetapkan acuan
kenaikan tarif sebesar 30% untuk setiap waktunya. Sampai saat ini tarif
jarak jauh angkot di Kota Bogor masih sekitar Rp 2000,-, namun jika
memang akan naik, hanya naik Rp 500,- dari tarif yang ada saat ini.
“Ketentuan itu tidak baku, kami mungkin
akan membulatkan nominalnya. Angka acuan itu sudah maksimal, kami
membulatkannya dibawah 30%. Kami tidak bisa menaikan terlalu tinggi,
karena kasihan masyarakat juga kalau tarifnya naik terlalu tinggi,”
jelas Farid.
Farid menambahkan, pihak DPC Organda
Kota Bogor maupun para sopir angkot juga tidak dapat menentukan jumlah
tarif, karena menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota yang mengatur
tentang kenaikan tarif angkot di Kota Bogor.
“Setelah ditentukannya SK Walikota
tentang tarif baru tersebut, kami langsung mensosialisasikannya melalui
media massa dan selebaran,” urainya.
Terkait ketetapan SK Walikota tentang
tarif barunya ketika nantinya, tegas Farid, pihaknya akan berusaha
mengarahkan para supir agar mwngikuti aturan yang berlaku. “Kalau kedapatan, kami hanya menegur dan
mengarahkan, sementara kewenangan lebihnya itu kepada Dinas (Dinas Lalu
Lintas Angkutan dan Jalan) untuk menindaklanjutnya melalui tiga tahap
hingga pencabutan izin operasi trayeknya,” urainya.
DPC Organda Kota Bogor
saat ini membawahi 23 KKSU, diantaranya trayek 01,01A, 02, 03, 04, 05,
06, 07, 07A, 08, 08A, 09, 010, 011, 012, 013, 016, 017, 018, 019,
020.(Red/kabarpublik/als)
Tidak ada komentar