header_ads

Organda Bakal Naikan Tarif Angkot

KOTA BOGOR- Warga Bogor nampaknya kembali harus merogoh koceknya dalam-dalam untuk mengeluarkan biaya transportasi angkutan umum.

Pasalnya, walaupun  kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum ditetapkan, namun Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) sudah ancang-ancang menaikkan tarif angkutan umum. Jika harga BBM naik Rp1.500 per liter, maka tarif angkutan umum akan naik 30-35 persen.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bogor Farid Wahdi MH mengatakan, sampai  saat ini belum diketahui apakah akan ada penyesuaian tarif angkot, jika terjadi kenaikan BBM pada bulan april nanti.

“Ketentuan tarif akan diberlakukan nanti begitu kenaikan BBM diketuk palu oleh pemerintah. Biasanya, kami dan dinas terkait, langsung dipanggil oleh Pemkot untuk hadir dalam rakor (Rapat Koordiansi),” kata Farid kepada KabarPublik, Selasa (06/03) diruangannya.

Menurutnya, untuk setiap kebijakan pemerintah terkait kenaikan BBM, pihaknya selalu menetapkan acuan kenaikan tarif sebesar 30% untuk setiap waktunya. Sampai saat ini tarif jarak jauh angkot di Kota Bogor masih sekitar Rp 2000,-, namun jika memang akan naik, hanya naik Rp 500,- dari tarif yang ada saat ini.
“Ketentuan itu tidak baku, kami mungkin akan membulatkan nominalnya. Angka acuan itu sudah maksimal, kami membulatkannya dibawah 30%. Kami tidak bisa menaikan terlalu tinggi, karena kasihan masyarakat juga kalau tarifnya naik terlalu tinggi,” jelas Farid.

Farid menambahkan, pihak DPC Organda Kota Bogor maupun para sopir angkot juga tidak dapat menentukan jumlah tarif,  karena  menunggu  Surat Keputusan (SK) Walikota yang mengatur tentang kenaikan tarif angkot di Kota Bogor.

“Setelah ditentukannya SK Walikota tentang tarif baru tersebut, kami langsung mensosialisasikannya melalui media massa dan selebaran,” urainya.

Terkait ketetapan SK Walikota tentang tarif barunya ketika nantinya, tegas Farid, pihaknya akan berusaha mengarahkan para supir agar mwngikuti aturan yang berlaku. “Kalau kedapatan, kami hanya menegur dan mengarahkan, sementara kewenangan lebihnya itu kepada Dinas (Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan) untuk menindaklanjutnya melalui tiga tahap hingga pencabutan izin operasi trayeknya,” urainya.

DPC Organda Kota Bogor saat ini membawahi 23 KKSU, diantaranya trayek 01,01A, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 07A, 08, 08A, 09, 010, 011, 012, 013, 016, 017, 018, 019, 020.(Red/kabarpublik/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.