Proyek UKM Disegel Satpol PP
CISARUA - Terbukti
ilegal, tak memiliki IMB dan Setplan Proyek pembangunan Pusdiklat Kementrian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol
PP) Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan langsung di lokasi pembangunan di
Kecamatan Cisarua, Kelurahan Cisarua, Kamis (15/3/2012).
Menurut
Kepala Sesi Bina Riksa Sat Pol PP Kabupaten Bogor Comerain La Ode, proyek
tersebut hanya memiliki IPPT saja sementara Setplan dan IMB tidak ada. Ini
berarti proyek tersebut melanggar Perda No 12 tahun 2009 tentang pembangunan
gedung.
Sementara pembangunan terus berjalan, maka kita hentikan untuk sementara sampai yang berkewajiban memenuhi aturan-aturan tersebut.
Sementara pembangunan terus berjalan, maka kita hentikan untuk sementara sampai yang berkewajiban memenuhi aturan-aturan tersebut.
“Hari
ini kita lakukan pengentian sementara, tindakan selanjutnya bila yang
bersangkutan tidak cooperative maka kita layangkan surat teguran sampai ketiga
kali. Bila tidak ada tanggapan maka sangsi akan kita kenakan, berupa denda
maksimal Rp.50 juta rupiah dan kita bongkar bangunan tersebut. Waktu yang kami
berikan selama dua bulan delapan hari”, tegas Comerain.
Proyek
Pengembangan Pusdiklat Terpadu Peningkatan SDM dan fasilitas sarana praktek
pada lembaga diklat usaha kecil dan menengah dan koperasi pusat Kementrian
Koperasi dan UKM tersebut dilaksanakan PT Karya Bisa dengan perencananya dari
PT. Yodya Karya tahun anggaran 2011, dibangun di atas lahan lebih dari 32 ribu
meter persegi.
Menurut
pihak pelaksana arsitek Anis, proyek tersebut sebelumnya berada di tangan
kontraktor lain, dan kini beralih pada kami. Menurutnya semua izin terus kita
proses agar keluar, namun karena target pembangunan yang sudah mendesak dan
akan segera diresmikan maka kita sudah mulai bangun.
Selain
penyegelan proyek Kementrian Koperasi dan UKM, Sat Pol PP juga mendatangi
proyek pembangunan yang belum memiliki izin. Diantaranya gudang dan perkantoran
Alfamart untuk se-Jawa Barat di Jl.Raya karadenan, Kelurahan Karadenan,
Kecamatan Cibinong seluas 32 ribu meter persegi dan proyek pembangunan milik
PT.Ritel Matahari di Desa Cilember Kecamatan Cisarua. Masing masing sudah
dilayangkan surat peringatan kedua kalinya.(rido/ice)
Tidak ada komentar