header_ads

Disdukcapil Didesak Berikan Dispensasi

KOTA BOGOR - Warga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dapat memberikan dispensasi atas penerapan UU No 23 tahun 2006 tentang pembuatan akta kelahiran.

Dalam UU itu, pembuatan akta kelahiran di atas satu tahun harus melalui proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN) sehingga hal ini dikeluhkan masyarakat.

Keluhan warga, selain biayanya terlalu mahal namun prosesnya pun sangat rumit. Seperti diceritakan salah seorang warga, Suparman (43) yang mengeluhkan soal terkait akte kelahiran, dan sebagaimana warga lainnya ia juga meminta disepensasi.

’’Saya meminta Disdukcapil agar memberikan dispensasi kepada warga mengenai pengurusan akta kelahiran tersebut,’’ pinta Supriatna warga Bantar Jati Kota Bogor kepada Kabar Publik, Kamis (24/5/2012).

Sementara itu Kasi Kelahiran dan Kematian Disdukcapil Kota Bogor Sri Iriani menanggapi keluhan warga itu bilang, soal dispensasi akta kelahiran di atas satu tahun bisa saja diupayakannya. menurutnya bila sesuai aturan, pengurusan akte yang telat satu tahu harus proses sidang ke Pengadilan Negeri (PN).

“Kami pun sudah berupaya mengajukan kembali permohonan dispensasi ke pemerintah pusat namun hal ini ditolak,’ katanya.

Ia menjelaska, pembuatan akta kelahiran melalui proses sidang ke PN memang ada biaya administrasinya. “Nah, untuk biaya administrasinya berapa besarnya, saya tidak mengetahui. Lebih baik tanya saja ke PN,’’ ungkapnya. (giz/chris)
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.