Hatta Rajasa: Calon Kuat Bakal Capres 2014
KETUM PAN - Hatta Rajasa dipastikan lolos menjadi bakal calon presiden. Ketua
Umum PAN ini akan dikukuhkan menjadi capres dalam Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Badan Pengembangan Organisasi dan Keanggotaan (POK)
PAN pada 27–29 Mei 2012 di Ancol, Jakarta.
"Ada dua agenda yang akan dibahas dalam Rakornas POK PAN, yaitu penetapan ketua umum kami, Bapak Hatta Rajasa sebagai capres untuk pilpres 2014 dan penyusunan strategi pemenangan PAN di Pemilu 2014," kata Sekjen PAN Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Jumat (25/5/2012).
Politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, setelah rakornas POK PAN itu, maka tidak ada lagi alternatif capres lain. Jadi seluruh kader tinggal berkonsentrasi untuk pemenangan Hatta Rajasa sebagai capres PAN.
"Tinggal berkonsolidasi berdasarkan strategi di pemilu dan pilpres yang sebelumnya bakal kita susun," jelas Taufik.
Tentang syarat ambang partai mencalonkan presiden atau Presidential Threshold, Taufik Kurniawan menjelaskan, PAN memperhatikan rasionalitas yang berkembang, bahwa tidak boleh ada pelarangan atas hak mencalonkan presiden.
"Tapi jika untuk syarat pengajuan capres disamakan dengan ambang parliamentary threshold, PAN khawatir yang terjadi justru kegaduhan-kegaduhan yang justru kontraproduktif untuk bangsa ini," tandasnya. (van/fdn/als)
"Ada dua agenda yang akan dibahas dalam Rakornas POK PAN, yaitu penetapan ketua umum kami, Bapak Hatta Rajasa sebagai capres untuk pilpres 2014 dan penyusunan strategi pemenangan PAN di Pemilu 2014," kata Sekjen PAN Taufik Kurniawan, kepada detikcom, Jumat (25/5/2012).
Politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI ini menambahkan, setelah rakornas POK PAN itu, maka tidak ada lagi alternatif capres lain. Jadi seluruh kader tinggal berkonsentrasi untuk pemenangan Hatta Rajasa sebagai capres PAN.
"Tinggal berkonsolidasi berdasarkan strategi di pemilu dan pilpres yang sebelumnya bakal kita susun," jelas Taufik.
Tentang syarat ambang partai mencalonkan presiden atau Presidential Threshold, Taufik Kurniawan menjelaskan, PAN memperhatikan rasionalitas yang berkembang, bahwa tidak boleh ada pelarangan atas hak mencalonkan presiden.
"Tapi jika untuk syarat pengajuan capres disamakan dengan ambang parliamentary threshold, PAN khawatir yang terjadi justru kegaduhan-kegaduhan yang justru kontraproduktif untuk bangsa ini," tandasnya. (van/fdn/als)


Tidak ada komentar