Wartawan Dilarang Meliput TKP Longsor Jasinga
JASINGA - Wartawan dilarang mendekat tempat kejadian perkara (TKP) saat hendak mengambil gambar di area tambang emas liar terkait korban
tewas dalam peristiwa longsor yang terjadi di Kecamatan Jasinga,
Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Tercatat sebanyak delapan orang korban longsor di Gunung Pilar,
Desa Pangradin, yakni Alex (warga Cipayung Sukajaya, Bogor), Cahyadi (Desa
Kalong, Jasinga, Bogor), Ujang dan Rowi (keduanya warga Sukamaju,
Cigudeg-Bogor), serta Umay, dan Juber (warga Lebak, Banten).
Kasie Logistik Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bogor, Budi Aksono, di Bogor, Jumat (25/5/2012) kemarin,
menyatakan, ”Ada dua jenazah lagi yang ditemukan, namun identitasnya
belum diketahui. Karena di sana areal pertambangan ilegal, jadi tidak ada catatan ada berapa orang yang berada di sana saat kejadian,” katanya.
Budi mengatakan, ia dan tim dari BPBD
Kabupaten Bogor sempat mencoba masuk ke areal lokasi pertambangan emas
liar itu. Namun ratusan orang yang umumnya para penambang liar atau
gurandil menghalang-halangi. “Akhirnya kami hanya menunggu di bawah
gunung, dan mendata jenazah-jenazah yang dibawa turun. Evakuasi di
lokasi dilakukan oleh penambang itu sendiri,” katanya.
Bahkan sejumlah wartawan dari berbagai media juga mengalami kesulitan dalam mengambil gambar di sekitar TKP, Senin, (28/5/2012). (als)
Tidak ada komentar