header_ads

Hiburan Malam Wajib Tutup Jelang Ramadhan



KOTA BOGOR - Menjelang bulan Ramadhan 1433 hijriah, puluhan pengusaha tempat hiburan dan sejenisnya  di Kota Bogor dikumpulkan di Ruang Rapat III Balaikota Bogor, Jum’at (13/7/2012).   



Para pengusaha diundang oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor untuk diberikan penjelasan mengenai Keputusan Walikota Bogor Nomor : 300.45-241 tahun 2012 tentang Penutupan Sementara tempat–tempat hiburan, rumah billiard, dan tempat-tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1433 hijriah.


Dalam pertemuan yang dipimpin Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bogor  Deni Sediawan dan dihadiri unsur Kepolisian, Satpol PP dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor para pengusaha tempat hiburan umumnya sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kota Bogor menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Kantor Kesbangpol Deni Sediawan mengatakan, keluarnya keputusan Walikota Bogor tentang penutupan sementara tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1433 hijriah telah disepakati dalam rapat Muspida.

Deni menjelaskan, penutupan tempat hiburan diberlakukan tiga hari sebelum Ramadhan 1433 hijrian yakni pada tanggal 18 Juli 2012, sampai dengan tiga hari setelah bulan Ramadhan 1433 hijriah yakni pada tanggal 28 Agustus 2012.“ Jadi semuanya wajib mematuhi keputusan ini, “tukasnya.

Ia menyebutkan, sesuai keputusan walikota Bogor, apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha /izin gangguan atau HO (Hinder Ondonnantie) serta sanksi lainnya, sesuai ketentuan perundang – undangan yangh berlaku.


Berikut tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup sementara meliputi :
a.    Tempat hiburan, diskotik, karaoke, sanggar dangdut, dan atau musik hidup (live musik)
b.    Pertujukan musik hidup yang diselenggarakan di hotel, mall, retoran/kafe dan tempat – tempat hiburan lainnya
c.    Tempat –tempat yang menyelenggarakan permainan billiard
d.  Tempat –tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv game, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian.
e.    Tempat – tempat panti pijat (massage) 
f.    Tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

(chris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.