header_ads

Pengusaha Dihimbau Tidak Telat Bayar THR


KOTA BOGOR - Kabid Hubungan Industrial  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor  Samson Purba, berharap perusahaan dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Sebab,  telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

“Minimal tujuh hari sebelum lebaran sudah lunas THR dibayar,” katanya. Menurut dia, pemberian THR tepat waktu merupakan hak karyawan secara penuh. Agar bisa memberikan keleluasaan untuk menyiapkan keperluan lebaran, agar kesejahteraan karyawan maupun keluarga selama lebaran dapat terpenuhi.

Sementara, apabila  perusahan yang memberikan THR ada keterlambatan waktu itu hal yang wajar  asalkan THR dibayar sebelum dua hari lebaran.

’’Apabila ada karyawan  yang merasa dirugikan oleh perusahaan maka silakan saja untuk mengadu ke posko THR Disnakersostrans,’’terangnya.

Lebih jauh Samson menambahkan perusahaan yang melanggar apalagi sampai tidak membayarkan THR, maka perusahaan tersebut akan terancam sanksi.

Sanksi itu diatur dalam ketentuan pasal 17 UU Nomor 14/1969 tentang ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

THR wajib diberikan perusahaan besar, perorangan maupun yayasan. Yang sifatnya mempekerjakan orang lain, maka wajib memberikan imbalan atau gaji tambahan menjelang lebaran, yang disebut THR. Pemberian THR sebut Samson, harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

"Misalkan baru bekerja selama satu tahun maka karyawan mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, apabila masa kerjanya selama empat bulan, maka THR yang harus dibayarkan perusahaan adalah dibagi 12 kemudian dikalikan gaji pokok, terangnya.(giz/als)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.