Warga Desa Hambalang Datangi Kantor BPN
CIBINONG - Karena lahan yang digunakan warga diklaim oleh PT Buana Eatate maka puluhan warga Desa Hambalang Kecamatan Citeureup menyerbu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemarin.
Kedatangan mereka untuk meminta kembali tanah negara seluas 2,36 hektare yang menjadi garapan warga yang dianggap diserobot PT Buana Estate untuk lahan komersial.
Lahan seluas 2,36 hektare yang menjadi sumber pendapatan warga itu, rencananya akan disertifikasi hak guna usaha (HGU) oleh PT Buana Estate. Padahal, tanah tersebut milik negara dan sepenuhnya dikelola oleh warga.
“Memang tanah itu milik negara, namun lahan itu, sudah menjadi lahan garapan warga sejak nenek moyang,” jelas Kepala Desa Hambalang, M Encep Dani, usai audiensi dengan BPN dan PT Buana Estate, kemarin.
Warga meminta BPN tidak mengeluarkan sertifikat tanah tersebut agar tidak terjadi konflik antara warga dengan pengembang.
“Warga meminta tanah tersebut dikembalikan kepada warga, karena warga sangat membutuhkannya untuk kelangsungan hidup,” paparnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT Buana Estate, Ariano Sitorus mengklaim, tanah seluas 2,36 hektare itu sudah menjadi hak pengembang.
Bahkan, akunya, PT Buana Estate sudah membayar lahan tersebut kepada warga. “Kok malah tiba-tiba kami disuruh melepas tanah itu,” katanya, saat adu argumen dalam audiensi dengan warga.
Sementara itu, Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Bogor AW Ganjar menyebutkan bahwa BPN berperan hanya sebagai mediator. Namun, BPN pun berperan dalam perebutan tanah, karena lahan 2,36 hektare merupakan milik negara.
“Sebagai penengah, BPN hanya bisa memfasilitasi mereka dalam kepemilikan atas hak tanah itu,” terangnya.
Sambungnya, guna memastikan tanah yang saat ini menjadi lahan garapan warga, pihak PT Buana Estate bersama warga Desa Hambalang harus melakukan tinjauan lokasi yang diperebutkan oleh kedua belah pihak. (Adi/Als)

Tidak ada komentar