header_ads

Warga Keluhkan Layanan Perizinan Lamban


CIBINONG - Realisasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam meningkat pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pembangunan baik perumahan maupun non perumahan dimungkinkan terbentur oleh pelayanan perizinan yang terkesan lamban.

Padahal Badan Perizinan Terpadu (BPT) telah meraih Sertifikat SMM ISO 9001:2008 tahap-1 dan tahap-2 serta berhasil mewakili Pemerintah Kabupaten Bogor dalam Penilaian Citra Bakti Abdi Negara Tingkat Nasional Tahun 2011 lalu.

Tak hanya itu pihak BPT telah membuka Outlet Pelayanan Perizinan di Kecamatan strategis untuk menyediakan tempat pelayanan perizinan bagi para pemohon izin pada kecamatan yang ditetapkan dan menjangkau kecamatan-kecamatan disekitarnya, sehingga masyarakat yang mengurus perizinan dapat lebih mengefisienkan waktu serta dapat menekan biaya transportasi.

Namun kenyataannya pola kerja masih lamban dan dikeluhlan banyak pemohon Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan hanya warga yang kesulitan mengurus IMB, melainkan Kepala Seksi Pembangunan, (Kasibang) kecamatan Cileungsi, Siti Syadiah, mengeluhkan hal yang sama.

"Saya pernah mengurus IMB sampai lima bulan, padahal sebelumnya saya minta tolong. Melalui pegawai Pemda, hanya enam hari IMB jadi," keluhnya. (Devanan/bogoronline)



Info Jenis Izin
Pada Outlet Pelayanan Perizinan di Kecamatan:

1. Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
2. Izin Mendirikan Bangunan
3. Izin Gangguan (HO)
4. Surat Izin Tempat Usaha
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
6. Tanda Daftar Perusahaan
7. Izin Penyelenggaraan Reklame
8. Izin Usaha Jasa Konstruksi
9. Tanda Daftar Gudang

Prosedur pelayanan perizinan pada outlet kecamatan adalah sebagai berikut :

Pemohon memperoleh informasi dari petugas informasi tentang perizinan dan kemungkinan apakah perizinan yang akan dimohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pemohon mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan melengkapi persyaratan yang diterapkan;
Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang diperlukan ke outlet pelayanan;

Petugas di outlet pelayanan melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan;
Jika tidak lengkap, maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

bpt org

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.