header_ads

KH.Abbas Aulia: Ajak Umat Islam Bercermin Kepada Kehidupan Nabi Ibrahin As


KOTA BOGOR - KH.Abbas Aulia  dalam khutbahnya mengatakan bahwa saat ini ada rasa cemas dan kehawatiran yang mengusik perasaan dan mengganggu pikiran.

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang semakin berat dewasa ini, memerlukan semangat pengorbanan yang lebih besar.   Isu HAM., plurasisme agama, Liberalisme, dan gender.

“Ini merupakan upaya ghazwul fikri (perang pemikiran) yang gencar dilakukan terhadap umat Islam dimana- mana, “ kata Abas Aulia.

KH. Abbas Aula mengungkapkan keprihatinnya bahwa saat ini umat dan pemimpinnya seperti tidak berdaya dihadapan bermunculan aliran sesat dan faham – faham menyesatkan yang tumbuh subur dan bermunculan disana – sini.

Ditambah lagi, kata dia, dengan tak terbendungnya penyebaran obat – obat terlarang narkotiba, telah merasuk ketubuh para generasi muda bangsa yang tak terkecuali pemuda pelajar dan mahasiswa.

Oleh karena itu Abbas Aulia mengajak bercermin pada kisah kehidupan Nabiyullah Ibrahim AS, agar memberikan semangat baru bagi si muslim. Perintah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih putranya Ismail As yang terungkap dalam Al Qur’an memang teramat berat.  Ketegaran Ismail As sebagai seorang anak muda yang bersedia mengorbankan nyawa miliknya dan kepasrahan Siti Hajar sang Ibu semata-mata untuk sesuatu yang lebih tinggi yaitu mencari keridhoan Allah SWT.

Untuk itu, kata Abas Aula, kisah ini patut menjadi bahan pelajaran. Betapa perintah itu teramat sulit untuk dipahami dari sisi kemaslahatannya oleh akan manusia. Namun keyakinan dan kepatuhan akan perintah Allah SWT merupakan sebuah prinsip yang teramat mahal yang mampu membuyarkan dan mengilangkan segala kecemasan  dan kehawatiran.

Prinsip ini harus menjadi pegangan utama bagi setiap muslim, karena kini bermunculan kelompok liberal berbaju Islam yang menolak ketetapan syari’at, dengan dasar nalar dan maslahat.  “Jadi oleh mereka  aspek maslahat sering digunakan sebagai alasan, “ ungkapnya.

Dengan alasan maslahat, kata Abbas Aula, ketentuan syari’at tentang waris antara anak laki-laki dan perempuan ditolak, keharusan adanya wali perempuan dalam pernikahan dibatalkan, poligami yang dibolehkan dalam syariat dilarang, sementara perzinahan, pelacuran dipelihara dilindungi melalui lokalisasi.  Bahkan, ketika syari’at akan diberlakukan secara total dalam kehidupan bernegara dianggap akan menimbulkan konflik dan ditentang habis-habisan. (eka)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.